JAKARTA, WartaTransparansi.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Penghargaan Kinerja Pengelolaan Sampah 2026 sebagai Pembina Terbaik Kabupaten/Kota dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI. Jawa Timur juga tercatat sebagai provinsi dengan penerima Sertifikat Menuju Kota Bersih terbanyak secara nasional.
Penghargaan diserahkan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2026 di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Rabu (25/2).
Jawa Timur meraih 13 sertifikat dari total 35 daerah penerima secara nasional. Rinciannya, satu Kota Terbaik diraih Kota Surabaya dan 12 kabupaten/kota menerima Sertifikat Menuju Kota Bersih, yakni Kota Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Madiun, Kabupaten Jombang, Kabupaten Malang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pamekasan, Kota Probolinggo, Kabupaten Lumajang, dan Kota Blitar.
Secara nasional, Kota Surabaya meraih nilai tertinggi 74,92 sebagai Kota Terbaik I, disusul Kabupaten Ciamis (74,68) dan Kota Balikpapan (74,55).
Khofifah menegaskan capaian tersebut merupakan hasil pembinaan sistematis dan berjenjang yang dilakukan Pemprov Jatim kepada kabupaten/kota. Menurutnya, pengelolaan sampah tidak sekadar urusan teknis, melainkan bagian dari transformasi lingkungan berbasis ekonomi sirkular.
Pemprov Jatim menjalankan fungsi koordinasi, pembinaan, regulasi, serta pengawasan sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP Nomor 81 Tahun 2012. Penguatan dilakukan melalui fasilitasi perencanaan pengurangan sampah, pendampingan operasional TPS3R dan TPST, serta evaluasi kinerja daerah secara berkala.
Khofifah menyatakan, Jatim akan terus mendorong pengurangan residu sampah ke TPA melalui edukasi pemilahan rumah tangga, penguatan bank sampah, dan inovasi teknologi ramah lingkungan.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 menjadi momentum percepatan penyelesaian persoalan sampah nasional dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026.
Ia menyebut transformasi pengelolaan sampah dari pola kumpul-angkut-buang menuju sistem 3R dan ekonomi sirkular merupakan amanat undang-undang. Dari evaluasi nasional, 35 daerah masuk kategori Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih, 253 daerah dalam pembinaan, dan 132 dalam pengawasan. (*)





