Kediri  

Kunci Diganti, Konflik Membara: Sengketa PT Sekar Pamenang vs PT MSS di Kediri Naik ke Pidana

Kunci Diganti, Konflik Membara: Sengketa PT Sekar Pamenang vs PT MSS di Kediri Naik ke Pidana
Bagus Wibowo, SH, kuasa hukum PT Sekar Pamenang dari Kantor Hukum EMI, RINNI & Rekan, menunjukkan dokumen laporan polisi terkait dugaan penggantian kunci Marketing Galeri Perumahan Griya Keraton Sambirejo di Kediri. (Foto: istimewa).

KEDIRI, WartaTransparansi.com – Sengketa bisnis dua pengembang perumahan di Kabupaten Kediri kian panas. Tak berhenti di ruang sidang perdata, konflik antara PT Sekar Pamenang (SP) dan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS) kini merembet ke jalur pidana. PT Sekar Pamenang resmi melaporkan PT MSS ke Polres Kediri atas dugaan perusakan dan penguasaan bangunan Marketing Galeri Perumahan Griya Keraton Sambirejo.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor SP.Lidik/10/I/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 9 Januari 2026. Intinya sederhana tapi berdampak besar: rumah kunci bangunan diganti. Akses terputus. Aktivitas pemasaran lumpuh.

Kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, SH, dari Kantor Hukum EMI, RINI & Rekan, menyebut laporan itu mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 167 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

“PT Sekar Pamenang telah membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana pasal 167 ayat 1 dan ayat 2. Karena PT MSS dengan sengaja telah mengganti rumah kunci Marketing Galeri,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa 3 Februari 2026.

Penggantian kunci itu bukan perkara sepele. Di dalam bangunan Marketing Galeri tersebut masih tersimpan berbagai aset milik PT Sekar Pamenang, mulai dari perangkat pendingin ruangan hingga peralatan pemasaran. Namun sejak kunci diganti, pintu tertutup rapat. Barang tertahan. Aktivitas terhenti.

Padahal, menurut Bagus, bangunan itu selama ini menjadi jantung pemasaran dan penjualan unit-unit rumah serta kapling di Griya Keraton Sambirejo. Tindakan sepihak tersebut dinilai sebagai langkah yang memutus akses sekaligus kendali.

Masalahnya tak berhenti di pintu dan gembok. Laporan pidana itu juga menyeret dugaan penguasaan akun media sosial yang selama ini digunakan sebagai alat promosi resmi perumahan.

“Akun media sosial ini sebagai sarana pemasaran dan penjualan unit -unit dan kapling rumah di Griya Keraton Sambirejo,” jelasnya.

Ironisnya, setelah penyidik Satreskrim Polres Kediri melayangkan panggilan, PT MSS justru mengirimkan dua surat kepada PT Sekar Pamenang, masing-masing tertanggal 28 dan 30 Januari 2026, dengan permintaan agar kunci bangunan diserahkan. Sebuah langkah yang oleh pihak pelapor dibaca sebagai manuver lanjutan dalam konflik panjang ini.

Bagus memastikan proses hukum pidana berjalan. Sejumlah saksi telah diperiksa dan pemeriksaan lanjutan masih akan dilakukan.

Penulis: Moch Abi Madyan