“Laporan telah berjalan dengan sangat baik dan pihak pelapor telah diperiksa beberapa saksi – saksi dan akan ada tambahan pemeriksaan saksi-saksi lagi,” ujarnya.
Kasus pidana ini berjalan paralel dengan gugatan perdata bernomor 156/Pdt.G/2025/PN Gpr di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Dalam perkara tersebut, PT Matahari Sedjakti Sejahtera menggugat PT Sekar Pamenang atas dugaan wanprestasi.
Namun dari kacamata tergugat, gugatan itu bukan sekadar soal aspal, drainase, atau fasum-fasos. Bagus mencium upaya sistematis untuk memutus kerja sama lebih awal, padahal kontrak masih berlaku hingga 2027.
“Gugatan ini dipaksakan. Ini seperti upaya mengakhiri perjanjian tanpa syarat di tengah jalan dengan menggunakan alasan yang dibuat-buat,” ujar Bagus, usai konferensi pers di Kota Kediri, Jumat (23/1/2026).
Ia menegaskan, pembangunan fisik telah dilakukan. Kendala justru muncul pada aspek administratif, khususnya pengesahan gambar teknis site plan oleh dinas terkait.
“Penyerahan kepada dinas memang belum dilakukan karena ada gambar teknis site plan yang belum mendapatkan pengesahan. Kami menerapkan prinsip bahwa kewajiban tidak perlu dilakukan sebelum pihak lain memenuhi kewajibannya,” tegasnya.
Dalam gugatan tersebut, PT MSS menuding PT Sekar Pamenang lalai membangun sejumlah fasilitas, mulai dari penangkal petir, CCTV, taman, hingga kualitas jalan dan drainase. Gugatan itu disertai tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp2,06 miliar serta permintaan agar perjanjian kerja sama nomor 214 tertanggal 23 Januari 2024 dinyatakan batal demi hukum.
Namun bagi PT Sekar Pamenang, gugatan yang diajukan menjelang akhir 2025 itu lebih menyerupai jalan pintas.
“Intinya mereka menginginkan agar perjanjian ini diakhiri (lebih awal). Padahal dalam MoU, kerja sama ini sampai tahun 2027,” kata Bagus.
Kini, konflik Griya Keraton Sambirejo bukan lagi sekadar sengketa properti. Ia telah berubah menjadi pertarungan tafsir kontrak, akses, dan kendali, antara ruang sidang perdata dan lorong pidana. Siapa yang memegang kunci, dan siapa yang berhak membuka pintu, akan ditentukan bukan oleh brosur pemasaran, melainkan oleh hukum. (*)





