BLITAR, WartaTransparansi.com – Akibat turunnya Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026, perwakilan organisasi Kepala Desa di Kabupaten Blitar mendatangi Pemerintah Kabupaten Blitar untuk menyampaikan aspirasinya di Kantor Pemkab Blitar, Jumat (30/01/2025).
Dalam aspirasinya tersebut mereka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemkab Blitar agar ADD 2026 tidak turun dan bisa dikembalikan seperti ADD 2025.
Ketika dikonfirmasi awak media, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, menjelaskan bahwa para kepala desa meminta adanya penambahan ADD menyusul berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat yang berdampak langsung pada nilai ADD tahun 2026.
“Ini tadi para perwakilan organisasi kepala desa di Kabupaten Blitar mengajukan terkait penambahan dana ADD, karena adanya penurunan dana dari pusat dan berdampak pada ADD 2026,” kata Khusna.
Khusna menegaskan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki mekanisme yang tidak bisa dilompati. Pemerintah daerah belum dapat memberikan kepastian penambahan ADD saat ini.
“Kami sudah jelaskan bahwa pengelolaan APBD ada mekanismenya. Kami tidak bisa berjanji sekarang, tetapi kami akan mengawal hal tersebut,” jelasnya.
Lanjutnya, APBD Tahun Anggaran 2025 masih dalam proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah hasil pemeriksaan menjadi laporan dan disahkan, barulah tahapan perencanaan lanjutan seperti RKPD dan WAPPAS dapat dilakukan.





