Rekrutmen Dipersoalkan, SK Perangkat Desa Kabupaten Kediri Terancam Gugur di PTUN

Sidang dan keterangan saksi menegaskan, SK hasil rekrutmen bermasalah bisa dianulir pengadilan.

Rekrutmen Dipersoalkan, SK Perangkat Desa Kabupaten Kediri Terancam Gugur di PTUN
Suasana persidangan perkara dugaan suap dan rekayasa seleksi perangkat desa yang menjerat tiga pengurus Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Moch Abi Madyan).

KEDIRI WartaTransparansi.com – Sidang dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri tak lagi berhenti pada pengujian perbuatan pidana para terdakwa. Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, perkara Nomor 200/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby justru membuka pertanyaan yang lebih mendasar: siapa sebenarnya pemegang kewenangan sah dalam seleksi perangkat desa, dan sejauh mana hukum sengaja disisihkan dalam praktiknya.

Persidangan yang digelar Selasa, 27 Januari 2026, menghadirkan sembilan dari sepuluh saksi yang dijadwalkan jaksa penuntut umum. Dari keterangan para saksi itulah arah sidang mulai bergeser. Dugaan pungutan liar yang semula menjadi fokus utama, perlahan berbelok ke persoalan legalitas proses seleksi dan keabsahan produk hukum yang dihasilkannya.

Empat dari sembilan saksi yang diperiksa merupakan kepala desa. Dua di antaranya, Bambang Agus Pranoto selaku Kepala Desa Kayen Kidul dan Muhammad Mustofa selaku Kepala Desa Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada. Kesaksian keduanya menyita perhatian publik yang memadati ruang sidang.

Keterangan para saksi itulah yang, menurut penasihat hukum terdakwa Sutrisno, justru menyingkap adanya cacat prosedural sejak awal pelaksanaan seleksi perangkat desa.

“Ada dua saksi yang menyatakan bahwa proses yang terjadi itu tidak benar,” ujar penasihat hukum Solikhin Rusli usai persidangan.

Solikhin menilai, bila proses seleksi terbukti menyimpang dari ketentuan, maka produk hukum yang lahir dari proses tersebut tidak lagi memiliki kekuatan mutlak. Termasuk di dalamnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan Paguyuban Kepala Desa (PKD).

Menurut dia, bila proses seleksi terbukti menyimpang, maka produk hukumnya, termasuk tidak adanya tentang SK PKD dari Bupati Kediri.

Ia menyebut, hukum menyediakan dua jalur koreksi atas persoalan tersebut, baik melalui tindakan administratif maupun gugatan ke pengadilan.

“Bisa dibatalkan lewat pengadilan atau PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara.red),” kata Solikhin.

Tak hanya menyoal kewenangan dan legalitas, Solikhin juga menyinggung aliran dana pungutan yang diduga diterima saksi Bambang Agus Pranoto dalam proses seleksi PKD. Ia menyebut majelis hakim telah memerintahkan pengembalian uang tersebut melalui kejaksaan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

“Hakim sudah memerintahkan untuk mengembalikan uang pungutan-pungutan tersebut sebagai bentuk pengembalian kerugian negara,” ujarnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan perkara ini belum sampai pada simpulan. Pembuktian, kata jaksa, masih berjalan dan belum seluruh saksi diperiksa.

Penulis: Moch Abi Madyan