KEDIRI WartaTransparansi.com – Sidang dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri tak lagi berhenti pada pengujian perbuatan pidana para terdakwa. Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, perkara Nomor 200/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby justru membuka pertanyaan yang lebih mendasar: siapa sebenarnya pemegang kewenangan sah dalam seleksi perangkat desa, dan sejauh mana hukum sengaja disisihkan dalam praktiknya.
Persidangan yang digelar Selasa, 27 Januari 2026, menghadirkan sembilan dari sepuluh saksi yang dijadwalkan jaksa penuntut umum. Dari keterangan para saksi itulah arah sidang mulai bergeser. Dugaan pungutan liar yang semula menjadi fokus utama, perlahan berbelok ke persoalan legalitas proses seleksi dan keabsahan produk hukum yang dihasilkannya.
Empat dari sembilan saksi yang diperiksa merupakan kepala desa. Dua di antaranya, Bambang Agus Pranoto selaku Kepala Desa Kayen Kidul dan Muhammad Mustofa selaku Kepala Desa Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada. Kesaksian keduanya menyita perhatian publik yang memadati ruang sidang.
Keterangan para saksi itulah yang, menurut penasihat hukum terdakwa Sutrisno, justru menyingkap adanya cacat prosedural sejak awal pelaksanaan seleksi perangkat desa.
“Ada dua saksi yang menyatakan bahwa proses yang terjadi itu tidak benar,” ujar penasihat hukum Solikhin Rusli usai persidangan.
Solikhin menilai, bila proses seleksi terbukti menyimpang dari ketentuan, maka produk hukum yang lahir dari proses tersebut tidak lagi memiliki kekuatan mutlak. Termasuk di dalamnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan Paguyuban Kepala Desa (PKD).
Menurut dia, bila proses seleksi terbukti menyimpang, maka produk hukumnya, termasuk tidak adanya tentang SK PKD dari Bupati Kediri.
Ia menyebut, hukum menyediakan dua jalur koreksi atas persoalan tersebut, baik melalui tindakan administratif maupun gugatan ke pengadilan.
“Bisa dibatalkan lewat pengadilan atau PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara.red),” kata Solikhin.
Selain mempertanyakan kewenangan dan legalitas proses seleksi, Solikhin juga menyoroti dugaan suap yang diterima saksi Bambang Agus Pranoto dalam perekrutan perangkat desa.
Ia mencatat bahwa Majelis hakim telah memerintahkan uang tersebut dikembalikan melalui pihak penuntut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Perkembangan ini terungkap dalam persidangan dugaan suap dalam perekrutan perangkat desa di Kabupaten Kediri di Pengadilan Tipikor. Kepala Desa Kayen Kidul, Bambang Agus Pranoto, mengakui telah mentransfer 210 juta rupiah kepada bendahara Asosiasi Kepala Desa (PKD) terkait proses perekrutan pejabat desa.
Selama persidangan, JPU mengkonfrontasi Bambang dengan hasil Laporan Pemeriksaan (BAP) mengenai besaran biaya rekrutmen. Bambang membantah pernah menetapkan biaya sebesar 150 juta rupiah, tetapi mengakui bahwa ia telah memberitahukan calon peserta tentang biaya tersebut sebelum tes.
Ia menyatakan bahwa biaya sebesar 42 juta rupiah telah disepakati pada saat itu untuk setiap posisi. Bambang juga mengakui bahwa ia telah menerima 50 juta rupiah dari salah satu kandidat pejabat di desa tersebut. Dari jumlah tersebut, 8 juta rupiah digunakan untuk biaya pelantikan, sehingga tersisa 42 juta rupiah.
Mengungkapkan tabir tersebut, Sutrisno menyebutkan bahwa Majelis hakim menilai pernyataan Bambang berbelit-belit dan mempertanyakan dasar penentuan besaran biaya tersebut.
Menanggapi pertanyaan dari Majelis hakim, Bambang pun mengakui bahwa ia tidak memiliki dasar yang jelas dan menggambarkan angka tersebut sebagai kesimpulan pribadinya.
Ia juga mengakui bahwa ia memberikan Rp. Uang tunai sebesar 210 juta milik kepala desa lainnya, beserta fotokopi kartu identitas perangkat desa, diserahkan ke rumah terdakwa Sutrisno, sesuai dengan hasil rapat PKD.





