Rekrutmen Dipersoalkan, SK Perangkat Desa Kabupaten Kediri Terancam Gugur di PTUN

Sidang dan keterangan saksi menegaskan, SK hasil rekrutmen bermasalah bisa dianulir pengadilan.

Rekrutmen Dipersoalkan, SK Perangkat Desa Kabupaten Kediri Terancam Gugur di PTUN
Suasana persidangan perkara dugaan suap dan rekayasa seleksi perangkat desa yang menjerat tiga pengurus Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Moch Abi Madyan).

“Masih ada banyak saksi yang akan dihadirkan, termasuk kepala desa,” ujar JPU Heri Pranoto.

Namun, Heri mengakui tidak semua saksi dalam berkas perkara akan dihadirkan di persidangan. Ia mengatakan hal itu telah menjadi kesepakatan dengan majelis hakim demi efektivitas persidangan.

“Telah disepakati dengan hakim bahwa tidak semua saksi akan dipanggil, melainkan perwakilan,” katanya.

Heri menegaskan fokus jaksa bukan pada jumlah saksi, melainkan pada substansi pembuktian. Inti perkara, menurut dia, adalah memastikan siapa pihak yang secara hukum memegang kewenangan seleksi perangkat desa.

“Keterangan saksi untuk membuktikan kewenangan seleksi perangkat desa berada di tangan kepala desa sesuai peraturan perundang-undangan (Permendagri, Perda, Perbub),” ujarnya.

Perkara ini berakar dari pelaksanaan seleksi perangkat desa serentak pada 2023 yang melibatkan 163 desa di 25 kecamatan di Kabupaten Kediri. Dalam seleksi tersebut, 321 formasi jabatan diperebutkan oleh 1.229 peserta.

Ujian penyaringan digelar pada 27 Desember 2023 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) di Convention Hall Simpang Lima Gumul. Universitas Islam Malang ditunjuk sebagai mitra penguji dalam pelaksanaan seleksi berbasis komputer itu.

Jaksa mendakwa tiga pengurus Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri, yakni Imam Jamiin (ketua), Sutrisno (bendahara), dan Darwanto (humas), disinyalir mereka telah merekayasa hasil seleksi perangkat desa dengan mengintervensi sistem Computer Assisted Test (CAT).

Para terdakwa dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf a. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya.

Pasal tersebut menitikberatkan pada tindak pidana suap atau gratifikasi, yakni penerimaan imbalan yang dimaksudkan untuk memengaruhi kewenangan atau keputusan pejabat yang bersangkutan.

Rekayasa tersebut, menurut dakwaan, membuka ruang praktik pungutan liar yang melibatkan banyak desa. Para terdakwa didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dari 320 peserta seleksi perangkat desa dengan total nilai mencapai Rp13.165.000.000. Dugaan penerimaan dana itu terjadi dalam rentang waktu September 2023 hingga Januari 2024.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 6 Februari 2026 oleh majelis hakim. Persidangan tersebut tidak hanya untuk menilai benar atau salahnya perbuatan para terdakwa, tetapi juga membuka dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dan buruknya tata kelola rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri. Praktik tersebut diduga selama ini berlangsung di wilayah abu-abu hukum.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan