SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Pasar Simo Mulyo di wilayah Kecamatan Sukomanunggal, dibongkar Pemkot Surabaya, Rabu (14/1/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari penertiban aset daerah yang dikelola tanpa dasar hukum yang sah, serta belum memenuhi kewajiban keuangan kepada pemerintah kota.
Untuk sementara waktu, seluruh aktivitas di kawasan Pasar Simo Mulyo dihentikan hingga terdapat kejelasan hukum serta penyelesaian kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa penertiban tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari jajaran kepolisian, TNI, hingga tokoh masyarakat setempat. Ia menegaskan, pembongkaran dilakukan setelah melalui proses panjang dan koordinasi lintas perangkat daerah.
“Kami melaksanakan kegiatan penertiban dengan melibatkan Polres, Polsek, Dandim, Koramil, serta tokoh masyarakat di wilayah Simomulyo dan Kecamatan Sukomanunggal. Penertiban ini dilakukan setelah kami menerima laporan dari Camat, Cipta Karya (Disperkim), serta berdasarkan informasi dari BPKAD dan saran dari Kejaksaan Tanjung Perak,” ujar Zaini.
Dia mengungkapkan bahwa Pasar Simo Mulyo diketahui telah dikelola oleh pihak perorangan sejak tahun 2023 hingga 2025 tanpa hubungan hukum yang sah dengan Pemkot Surabaya. Meski sebagian area telah memiliki dasar hukum, masih terdapat lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi yang dikelola tanpa perjanjian resmi.
“Untuk sebagian area memang sudah ada dasar hukumnya, tetapi masih ada sekitar 4.000 meter persegi yang sama sekali belum memiliki hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya,” jelasnya.
Dari sisi kewajiban keuangan, Zaini menyebutkan bahwa nilai yang seharusnya dibayarkan oleh pengelola hampir mencapai Rp600 juta. Namun hingga saat ini, pembayaran yang dilakukan baru sekitar Rp100 juta. Padahal, proses negosiasi dan upaya penyelesaian telah berlangsung selama beberapa tahun.
“Negosiasi ini sudah berjalan sejak 2023, 2024, hingga 2025. BPKAD juga telah meminta bantuan, dan Kejaksaan Tanjung Perak sudah mengundang serta mengajak pihak pengelola untuk berkomunikasi dan menyelesaikan kewajibannya, tetapi sampai hari ini belum ada penyelesaian yang tuntas,” katanya.





