JEMBER, Wartatransparansi.com – Dalam rangka percepatan program Reforma Agraria Kantor Pertanahan Kabupaten Jember (ATR/ BPN)melaksanakan Rapat Persiapan Pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 pada Selasa, (13/1/ 2026).
Di ketahui kegiatan ini merupakan tahapan awal dalam mendukung percepatan pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria
Rapat ini bertujuan untuk mempersiapkan pembentukan kelembagaan Tim GTRA Kabupaten Jember yang selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Jember, sebagai output resmi pembentukan tim.
Sedangkan dalam pelaksanaannya, pembentukan GTRA juga mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2024 tentang kelembagaan dan tata kelola Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria dan Gugus Tugas Reforma Agraria
Dalam rapat tersebut disampaikan tahapan pelaksanaan GTRA yang diawali dengan rapat koordinasi awal, sebagai forum penyamaan persepsi, evaluasi pelaksanaan GTRA tahun sebelumnya, serta penetapan arah kebijakan penanganan Reforma Agraria di Kabupaten Jember. Hasil yang diharapkan dari tahap ini adalah terbangunnya kesepahaman bersama yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan antar pemangku kepentingan
Tahapan selanjutnya adalah pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari data internal Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, serta usulan masyarakat. Pendataan ini mencakup data spasial dan data atribut sebagai dasar pelaksanaan penataan aset dan penataan akses
Selain itu, rapat juga membahas penataan akses yang dikoordinasikan oleh GTRA melalui sinkronisasi program lintas sektor, antara lain dukungan penyuluhan dan sarana pertanian, penguatan koperasi dan UMKM, hingga pembangunan infrastruktur pendukung oleh perangkat daerah terkait. Penataan akses ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria
Dalam perencanaan tahun 2026, Kabupaten Jember juga menargetkan pembentukan Kampung Reforma Agraria yang berlokasi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo. Kampung Reforma Agraria diproyeksikan menjadi etalase keberhasilan Reforma Agraria dalam skala kecil, yang mengintegrasikan penataan aset, penatagunaan tanah, dan penataan akses secara berkelanjutan dan berkeadilan
Desa Sidomulyo memiliki potensi unggulan di sektor perkebunan kopi robusta dan arabika, kerajinan batik bermotif khas alam, fosil kayu, serta pengembangan peternakan domba dan komoditas hortikultura seperti durian dan alpukat mentega. Potensi tersebut diharapkan mampu memperkuat perekonomian masyarakat berbasis Reforma Agraria
Selain Desa Sidomulyo, penataan akses juga direncanakan di Desa Sidodadi dan Desa Badean. Desa Sidodadi memiliki inovasi produk unggulan berupa kopi biji alpukat dan wedang biji alpukat, serta pengembangan penggemukan sapi yang berpotensi meningkatkan nilai ekonomi dan mendukung keberlanjutan lingkungan. Sementara itu, Desa Badean mengembangkan kopi robusta yang diolah menjadi sabun aromaterapi, serta pemanfaatan limbah kulit kopi sebagai pupuk organik guna mendukung pertanian berkelanjutan
Melalui rapat persiapan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Jember menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan Reforma Agraria Tahun 2026, guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (*)





