JAKARTA, Wartatransparansi.com – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan kasasi yang diajukan CNN Indonesia dalam gugatan pemotongan upah secara sepihak dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam putusan kasasi tertanggal 1 Desember 2025 itu, majelis hakim kasasi yang diketuai Ibrahim menyatakan, putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah sesuai dengan hukum dan perundang-undangan.
Sebelumnya, pada 9 Juli 2025, PN Jakarta Pusat telah menyatakan, pemotongan upah pekerja yang dilakukan CNN Indonesia selama periode Juni hingga Agustus 2024 tidak sah karena tanpa persetujuan pekerja. Majelis hakim PN Jakarta Pusat kemudian menghukum CNN Indonesia untuk mengembalikan upah yang dipotong selama tiga bulan serta membayar kekurangan kompensasi PHK kepada para penggugat sebesar Rp 494,685 juta.
Gugatan ini berawal ketika CNN Indonesia memangkas gaji karyawan secara sepihak alias tanpa persetujuan karyawan dengan alasan efisiensi, selama Juni hingga Agustus 2024. Besaran pemotongan upah pekerja ini bervariasi, bahkan sampai 35 persen. Para pekerja kemudian menggalang petisi penolakan yang ditandatangani 201 pekerja. Namun, manajemen malah menantang pekerja yang menolak menempuh jalur hukum.
Sebanyak tujuh orang pekerja yakni Taufiqurrohman, Rebecca Paulina Jenny Diah Prameswari, Daniel Sibarani, Edy Can, Joni Aswira Putra, Yulia Adiningsih dan Irvan kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Jakarta Pusat. Satu pekerja, Miftah Faridl, melakukan gugatan yang sama di PHI pada PN Surabaya.
Di Surabaya, pekerja juga menang telak. Gugatan dipecah menjadi dua, yakni pemotongan upah dan PHK sepihak. Pada putusan PHI PN Surabaya, CNN Indonesia dinilai melawan hukum karena memotong upah pekerja tanpa persetujuan. Vonis pun dijatuhkan dengan mewajibkan manajemen membayar upah yang dipotong tersebut. Tak terima putusan itu, manajemen CNN Indonesia mengajukan kasasi. Hasilnya, Agustus 2025 kasasi ditolak. Sekali lagi, perusahaan media milik Chairul Tanjung itu kalah. Manajemen akhirnya membayar sisa upah yang mereka potong seenaknya.
Untuk gugatan PHK, PN Surabaya menyatakan PHK pada 31 Agustus 2024 yang dilakukan CNN Indonesia tidak sesuai prosedur. Majelis hakim tetap memutuskan PHK dengan alasan tidak harmonis per Februari 2025. Majelis pun menghukum CNN Indonesia membayar sisa uang pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak dan upah proses sebesar Rp 142,5 juta. CNN Indonesia kemudian mengajukan permohonan kasasi. Hingga kini, proses permohonan masih berjalan.
“Ini kemenangan pekerja, khususnya di lingkungan CNN Indonesia. Keputusan CNN Indonesia memotong upah pekerja secara sepihak dan melakukan PHK, salah dan melawan hukum sesuai putusan pengadilan di Jakarta dan Surabaya. Ini jadi pelajaran agar manajemen CNN Indonesia tidak melakukan hal yang sama, semena-mena kepada pekerjanya,” ujar Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Taufiqurrohman, Senin 12 Januari 2025.
Taufiq menambahkan, di tengah marak pemutusan hubungan kerja di sektor media yang belakangan terjadi, pekerja media sepatutnya tetap kritis atas keputusan yang dikeluarkan perusahaan agar sesuai dengan ketentuan dan tidak sewenang-wenang. Merujuk pada kasus CNN Indonesia, klaim PHK karena perusahaan mengalami kerugian tidak terbukti.
“Perusahaan masih membukukan keuntungan pada tahun 2023. Sementara kerugian baru dinyatakan pada akhir tahun 2024. Padahal PHK dilakukan manajemen sebelum itu pada Agustus 2024. Ternyata PHK karena klaim kerugian perusahaan tidak terbukti di pengadilan,” ujarnya merujuk putusan PHI di PN Jakarta.
Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong menegaskan bahwa putusan PHI yang kemudian dikuatkan Mahkamah Agung merupakan hasil dari perjuangan pekerja yang tidak menyerah membela hak-hak ketenagakerjaannya. Kemenangan ini menjadi bukti bahwa hak harus diperjuangkan dan tindakan kesewenang-wenangan pengusaha harus dilawan.
“Hasil ini menjadi kemenangan bersama kawan-kawan pekerja. Keputusan ini mengingatkan kita kembali untuk tetap berani memperjuangkan hak,” kata Mustafa.
Kalah di PHI, CNN Indonesia Lagi-Lagi Ajukan Kasasi Kasus PHK Surabaya
Dihukum membayar sisa uang pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak dan upah proses sebesar Rp 142,5 juta, CNN Indonesia lagi-lagi tidak terima dan malah mengajukan kasasi atas kasus PHK pekerja di Surabaya. Salawati, pendamping hukum Miftah Faridl, dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa TImur menilai sebetulnya putusan PHI untuk kasus PHK kliennya di PN Surabaya sudah adil dan terbaik bagi semua pihak.
“Namun, alih-alih menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan, manajemen CNN Indonesia justru memilih untuk mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. Di kasus pemotongan upah sepihak mereka juga kasasi. Ujungnya ditolak MA dan mereka bayar sisa upah yang dipotong sepihak,” ujarnya.
Langkah kasasi ini ia nilai sebagai bentuk arogansi perusahaan dan upaya untuk mengulur-ulur waktu dalam memenuhi kewajiban hukumnya. Tindakan ini sangat disayangkan karena justru memperpanjang konflik industrial yang seharusnya bisa diselesaikan dengan menghormati putusan hakim yang telah menimbang bukti-bukti secara objektif di persidangan.
Tim hukum Miftah Faridl menyatakan siap menghadapi proses kasasi ini dengan keyakinan Mahkamah Agung akan memperkuat putusan PN Surabaya. “Kami juga menyerukan kepada seluruh insan pers dan organisasi masyarakat sipil untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan tidak ada lagi jurnalis yang menjadi korban praktik pemiskinan dan pembungkaman oleh manajemen media,” imbuh Salawati.
Selain terbukti memangkas upah secara sepihak, CNN Indonesia juga diduga telah memberangus Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Dugaan pemberangusan serikat pekerja ini telah dilaporkan ke polisi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Direktorat Jenderal HAM.
Pembentukan serikat pekerja merupakan hak asasi manusia dan dijamin secara sah oleh konstitusi negara kita. Kebebasan berserikat ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dan konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding bersama. Dimana, Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi ILO tersebut. (red)





