PONOROGO, WartaTransparansi.com – Irfan Fuad Su’aedi Ketua BPD Desa Kemuning secara resmi menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua dan/atau anggota BPD desa Kemuning Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo Rabu 7 Januari 2026.
Pengunduran diri sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD Desa Kemuning tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan diatas materai 10.000.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 26 huruf a dan f Permendagri No 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa mengatur tentang larangan bagi Anggota BPD antara lain merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa
Menanggapi pengunduran ketua BPD Kemuning ini kuasa hukum pelapor ahli waris Soeroedjoyo Sumadi menyampaikan Irfan Fuad Su’aedi selaku Ketua BPD secara jelas dan terang bersama dengan pihak pemerintah desa kemuning diduga menyebabkan adanya kegaduhan dan meresahkan sekelompok masyarakat Desa kemuning atas insiden perampasan tanah sawah terhadap ahli waris Soeroedijoyo; Irfan Fuad Su’aedi ini selain menjadi Ketua BPD Kemuning dia juga Aparatur Sipil negara yang menjabat sebagai Pengawas Madrasah di Bawah Naungan Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo.
Sebelum mengundurkan diri dari BPD Kemuning, Irfan Fuad Su’aedi, pada tanggal 30 Desember 2025 dilaporkan oleh salah satu masyarakat Desa kemuning atas dugaan tindak pidana Kejahatan dalam Jabatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan pada tanggal 6 Januari 2026 juga dilaporkan ke Polres Ponorogo. “Walau Irfan Fuad Su’aedi sudah menyatakan mengundurkan diri dari Ketua BPD Kemuning, namun proses hukum pidana tetap berlanjut,” kata Sumadi. (*)





