JEMBER, WartaTransparansi.com – Meski obyek tanah untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di protes oleh warga Desa Kepanjen Kecamatan Gumuk Mas Kabupaten Jember, pembangunan Kantor KDMP tetap akan di laksanakan.
Camat Gumuk Mas Dannie Allcholin, mengatakan “Pembangunan KDMP ini tetap akan di laksanakan karena akan banyak memberikan manfaat bagi masyarakat. Obyek tanah seluas 600 meter yang di persoalkan warga, itu adalah Tanah Negara atau tanah aset Desa Kepanjen.
Sedangkan untuk pengganti Tanah yang digunakan KDMP sebagaimana tuntutan warga, akan di bahas bersama oleh pihak Pemdes Kepanjen, BPD, masyarakat dan jajaran terkait.
“Saat ini pembangunan KDMP masih tahap pembangunan pondasi,” ungkap Dannie dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Senin (29/12/2025)
Sebagaimana diketahui bahwa masyarakat melakukan aksi protes dengan cara menebang pohon pagar pembatas antara tanah yang di tempati KDMP dan tanah tempat pemakaman umum.
Ada puluhan masyarakat yang melakukan pemotongan pagar pembatas antara KDMP dan makan umum. Untuk menjaga keamanan aksi protes warga tersebut mendapat pengamanan dari aparat
Sedangkan dari video yang beredar sebelum aksi perusakan pagar, masyarakat, pihak Pemdes dan Muspika melakukan musyawarah di kantor Desa Kepanjen.
Guna mencari informasi lengkap media ini menghubungi Kepala Desa Kepanjen Sukamid, dari keterangan Kades di ketahui kaitan dengan protes warga dan persoalan tersebut hanya ada ke kesalahpahaman saja antara Pemdes dam masyarakat.
“Namun secara umum obyek tanah tersebut adalah masuk aset Desa Kepanjen, pungkasnya.
Dari data yang berhasil, tak hanya di Kecamatan Gumukmas di salah satu desa di wilayah Kecamatan Rambipuji KDMP tersebut juga memakai TKD sebagai tempat KDMP..
Sedangkan Dasar hukum pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDMP,
Yang didukung oleh peraturan turunan seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang mengenai tata cara pinjaman, serta landasan perkoperasian umum seperti UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Dan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Koperasi. Diketahui pula Program ini bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan koperasi dengan dukungan modal dan pembinaan dari pemerintah. (*)





