Jember  

Legalisasi Aset Rakyat, BPN Jember Serahkan Sertifikat TORA Kepada Masyarakat Desa Tugusari

Legalisasi Aset Rakyat, BPN Jember Serahkan Sertifikat TORA Kepada Masyarakat Desa Tugusari
Kepala BPN Jember Ghilman Afifuddin Serahkan Sertifikat TORA kepada warga Desa Tugusari

JEMBER Wartatransparansi.com– Kantor Pertanahan Kabupaten Jember sukses melaksanakan agenda penyerahan sertipikat program Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bagi masyarakat di Desa Tugusari,Rabu(24/12/2025)

Menurut keterangan staf di BPN Jember kegiatan yang di lakukan oleh Kepala BPN Jember dan DPR-RI serta melibatkan jajaran terkait berlangsung pada Selasa (23/12/2025) menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset rakyat.

Diketahui Program Redistribusi Tanah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus memperbaiki sendi-sendi ekonomi masyarakat.

Melalui program TORA, tanah negara dialihkan secara resmi menjadi hak milik masyarakat agar dapat dikelola secara produktif dan memiliki nilai guna yang lebih tinggi.

Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional warga atas tanah yang mereka tempati atau kelola.

Masyarakat berharap dengan adanya sertipikat ini, mereka tidak lagi merasa khawatir akan status lahan mereka. Sertipikat ini sebagai bukti otentik yang dapat meningkatkan martabat serta kesejahteraan ekonomi keluarga bagi masyarakat Desa Tugusari.

Dari pantauan media ini kegiatan yang berjalan dengan khidmat ini dihadiri oleh jajaran perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga penerima manfaat. Masyarakat tampak antusias menerima dokumen berharga tersebut yang telah dinantikan sebagai jaminan hukum atas aset mereka.

Dengan tuntasnya pembagian sertipikat di Desa Tugusari, Kantor Pertanahan Kabupaten Jember menegaskan akan terus konsisten mengawal program Reforma Agraria di wilayah lain guna menciptakan tata kelola pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan. (*)

Penulis: Sugito