Bupati Hormati Proses PAW Anggota DPRD Dari PKB⁰

Bupati Hormati Proses PAW Anggota DPRD Dari PKB⁰

MAGETAN, Wartatransparansii.com – Bupati Magetan Nanik Sumantri, M.Pd memandang proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa yang berjalan adalah bagian dari dinamika demokrasi serta penegakan hukum dan konstitusi dalam pelaksanaan pemerintahan.

Setiap lembaga mempunyai tanggung jawab sendiri-sendiri sesuai kewenangan yang melekat pada tugas fungsinya, baik itu anggota parpol, parpol, legislatif, eksekutif dan yudikatif hingga pers, sehingga peran satu sama lainnya tidak bisa digantikan. Untuk itu perlu kita mengetahui peran kita sehingga bisa menempatkan dalam dinamika tersebut.

Menanggapi informasi yang beredar di salah satu media online yang tayang pada Kamis ,18 Desember 2025 terkait Surat Jawaban Bupati Kepada Kuasa Hukum Sdr. Nur Wakhid, S.H., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan, Cahaya Wijaya, S.STP, M.Si, menyatakan sangat berterima kasih atas  kerjasama dan kritikan rekan media melalui karya jurnalistiknya. Namun dirinya kurang setuju dan kurang sependapat kalau disampaikan bahwa surat Bupati Magetan tidak sesuai dengan ketentuan. Dimana dikutip dalam pemberitaan tersebut disampaikan bahwa Sekda Prov Jawa Timur dalam suratnya Nomor :100.1.4.2/39640/011.2/2025 tanggal 4 Nopember 2025 sudah menyatakan bahwa Surat Bupati Magetan tersebut tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundangundangan.

Informasi ini perlu diluruskan agar tidak ada disinformasi di masyarakat, dengan pemahaman publik bahwa Bupati telah melakukan pelanggaran dan bisa membenturkan antara Bupati dengan Sekda Prov.

“Kami memahami bahwa, pers mempunyai otoritas dalam penentuan kalimat dalam membangun narasi yang kuat agar pesan bisa tersampaikan kepada pembaca tapi kalau berasumsi dan beropini terhadap sesuatu yang telah tertulis justru mengurangi kualitas karya jurnalis. Terlebih tanpa disertai Cover Both Side bisa menjadikan informasi kurang berimbang. Dalam surat Sekda Prov yang ditanda tangani oleh Plt. Asisisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang ditujukan kepada Bupati tidak ada tersurat maupun tersirat yang menyatakan surat Bupati Magetan tidak sesuai ketentuan. Sehingga hal ini sangat bertentangan dengan prinsip prinsip pers yang independen dan tidak berpihak.” jelas Cahaya Wijaya di dalam siaran persnya pada Minggu, tanggal 21 Desember 2025.

Terkait dengan upaya penasihat hukum yang mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Bupati Perempuan Pertama di Kabupaten Magetan, Nanik Sumantri,M.Pd mengatakan sangat menghargai dan menghormati upaya dan keputusan tersebutsebagai bagian dari persamaan hak setiap warga didepan hukum.

“Kita akan mengikuti proses yang ada sebagaikomitmen kami terhadap penegakansupremasi hukum untuk menjamin tata kelola peme-rintahan yang transparan dan akuntabel. Kita berharap proses ini bisa berjalan sesuai dengan kete-ntuan ada, dankita tunggu nanti hasil keputusan dari Pengadilan. Namun saya berpesan, kita perjuangkan hak hukum masing masing, namun Kabupaten Magetan perlu pikiran dan kerja keras kita bersama. Jangan sampai dinamika ini akan menggangu kebersamaan dan kerukunan masyarakat Magetan, dan semoga segera ada keputusanyang terbaik bagi semuanya. ” ujar Nanik Sumantri.

Informasi lebih lanjut terkait siaran pers ini, dapat menghubungi +62823-3306-6663a.n. Eko Budiono,SH., MH., selaku Kepala Bidang Informasi dan KomunikasiPublik, Dinas Komunikasidan Informatika Kabupaten Magetan. (*)

Penulis: Rudy Ardi