Ngawi  

LBH Parade Keadilan Akan Membawa Sengketa Seleksi Perangkat Desa Sirigan Ke Ranah Hukum

LBH Parade Keadilan Akan Membawa Sengketa Seleksi Perangkat Desa Sirigan Ke Ranah Hukum
Mediasi peserta seleksi perangkat desa Sirigan bersama Panitia, Kepala Desa Dan Camat Paron

NGAWI (Wartatransparansi.com) – Proses seleksi penjaringan perangkat Desa Sirigan Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, berpotensi berujung pada sengketa hukum. Hal ini menyusul langkah hukum yang akan ditempuh oleh peserta yang dirugikan melalui kuasa hukumnya LBH Parade Keadilan. Ini Setelah dilakukan mediasi dan klarifikasi di Kecamatan Paron.

Banyak temuan kejanggalann dalam Proses Ujian yang melanggar Ketentuan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 Tahun 2022 Pasal 13,15, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, Maka peserta yang merasa dirugikan akan menempuh jalur hukum ke PTUN Surabaya dan dugaan pidana korupsi jalur pidana korupsi.

“Proses Pengisian Perangkat Desa Sirikan akan masuk jalur Hukum Ke Ranah Pengadilan Tata Usaha Negara Maupun Ke Jalur Pidana Korupsi,” Jelas Sumadi kuasa hukum peserta seleksi. Menurutnya pelanggaran tersebut sudah terbukti dan diakui tim pengisian perangkat desa Siringan. Pengakuan tim Penyusun soal dan semua dokumen menjadi dasar untuk mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Surabaya.

Sedangkan adanya indikasi dugaan transaksi ratusan juta atau setara dengan harga sawah ½ Bau di Paron untuk Formasi Jabatan kepala dusun akan di laporkan ke Proses Pidana Korupsi. Belasan tokoh masyarakat bersedia menjadi saksi.

Hal tersebut diduga sebagai tindakan melawan hukum, mengutungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara juga memenuhi unsur tindak pidana korupsi Pasal 12. Dengan bukti bukti tertulis dan kesaksian , dugaan tersebut telah memenui unsur tindak Pidana Korupsi sebagaimana di atur dalam Pasal 12 UU 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.