Ngawi  

LBH Parade Keadilan Akan Membawa Sengketa Seleksi Perangkat Desa Sirigan Ke Ranah Hukum

LBH Parade Keadilan Akan Membawa Sengketa Seleksi Perangkat Desa Sirigan Ke Ranah Hukum
Mediasi peserta seleksi perangkat desa Sirigan bersama Panitia, Kepala Desa Dan Camat Paron

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” terang Sumadi.

Terlapor merupakan Penyelenggara Negara, bermaksud mengutungkan diri Sendiri atau Orang lain secara Melawan Hukum, serta menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Maka Panitia, Tim Penyusun, Kepala Desa, dan Camat diduga Terlibat dalam tindak Pidana Kejahatan tersebut dan Menerima aliran Dana Haram ratusan Juta dari Transaksi Jabatan Kasun Sirigan ini terbukti tidak membatalkan Proses pengisian yang Jelas Jelas Melanggar Hukum, kalua mereka tidak menerima buktikan Laksnakan Penyaringan Ulang dan Ujian ulang tanpa mengikut sertakan Peserta yang Bukan Warga Desa Sirigan, Kalau Tetap memaksakan dengan Hasil yang ada maka kita buktikan di Pengadikan Tipikor dan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya

Sementara itu ketua Panitia seleksi perangkat desa Sirigan Muanas menyampaikan jika seluruh proses telah mengacu pada perbub 103 tahun 2022.” kita sudah prosedur, jika permintaan peserta, kitw siap mediasi, semoga ditemukan jalan terbaik,” kata Muanas.

Sementara itu Camat Paron Wibowo menyampaikan kekisruhan seleksi perangkat desa Sirigan dapat menjadi pembelajaran bagi desa desa lain di Kecamatan Paron.Ini jadi catatan bagi kita semua dan harus mencermati dasar hukumnya.” Dengan adanya klarifikasi ini dapat kita jadikan pembelajaran ke depanya” ujar Wibowo. (*)