Dugaan banyaknya proyek siluman/Tampa papan nama dan pekerjaan yang sekira sekira tak sesuai RAB di beberapa titik di Kabupaten Jember di sorot warga baik secara langsung maupun melalui medsos ,hal itu mendapatkan tanggapan dan komentarnya dari ribuan masyarakat, Minggu (30/11/2025).
Kiranya kedepan pemerintah pusat , provinsi maupun pemerintah daerah untuk lebih selektif lagi dalam memilih rekanan dalam semua pekerjaan baik itu yang di kerjakan secara kontraktual maupun yang di kerjakan swakelola .
Catatan media ini berbagai koreksi yang dilakukan oleh masyarakat Jember di antaranya,mengenai proyek yang tampa di sertai papan informasi proyek , campuran material proyek yang berwarna kayak lumpur,adanya protes keras terhadap proyek dari warga serta pekerjaan yang di duga menyalahi aturan,serta bongkaran rangka baja oleh sekolah pasca di pasang .
Tak hanya itu selain proyek masyarakat juga melakukan komplain atas penyaluran dana KUR oleh BRI dan penyaluran dana Bongkaratoon dari Kementan RI.
Saat di konfirmasi oleh media ini berbagai alasan di ungkapkan oleh beberapa dinas dan pihak terkait,dengan dalih mulai dari akan peningkatan pengawasan,masih dalam proses atau masih akan kordinasi dengan kepala dinas,bahkan ada yang melakukan pengetatan pengawasan di lapangan,bahkan ada yang menunjukan copy surat dari Kejaksaan Agung serta selebaran lain sebagai alasan.
Namun dari pantauan media ini di lapangan hal tersebut seolah tidak di indahkan oleh pihak terkait atau rekanan .
Wajar saja jika masyarakat melakukan pengawasan karana semua pekerjaan tersebut di atas tersebut di biayai oleh pajak yang di bayar rakyat.
Dari informasi yang di himpun media ini ada sekitar ratusan milyar dana yang di gunakan untuk pekerjaan proyek di Kabupaten Jember,yang di mulai dari pembangunan gedung sekolah, pembangunan saluran irigasi,perbaikan jalan ,serta infrastruktur jalan pertanian serta proyek proyek strategis lainya.
Hal yang menggelitik adalah dimana fungsi pengawasan oleh pemerintah,yang sudah di mandat kan oleh kepala daerah melalui dinas dinas terkait,adakah kongkalikong atau memang lemah dalam fungsi pengawasan.
Tak kalah memprihatinkan dan miris, kemana dan apa yang sudah di kerjakan oleh konsultan pengawas di pekerjaan tersebut.
Padahal kaitan dengan hal tersebut Presiden Prabowo Subianto sudah mengatakan lewat berbagai media agar semua lapisan pemerintah baik pusat, provinsi dan daerah agar membelanjakan uang rakyat dengan benar sesuai dengan tata perundangan dengan tujuan agar bermanfaat bagi masyarakat,
tak hanya itu Presiden Prabowo Subianto menegaskan agar semua jajaran tidak melakukan tindakan korupsi.
Tak hanya itu kaitan korupsi Presiden Prabowo Subianto dinkethui telah meminta Kejagung RI untuk melakukan penindakan terhadap pelaku korupsi di semua lini.
Di konfirmasi salah satu punggawa di SDA Provinsi Jawa Timur yang di kenal dengan nama Prabowo, kaitan persoalan pekerjaan yang ada di Kabupaten Jember yang sempat gaduh beberapa waktu yang lalu ,yang bersangkutan enggan membeberkan keterangan lengkap.
“Itu kan sudah ada papan nama, jelasnya singkat,lewat chat wasttap.
Sementara itu untuk menjamin keterbukaan informasi publik telah ada undang undang nomor 14 tahun 2008. UU Keterbukaan Informasi Publik adalah Undang-Undang Nomor mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan serta melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
Tujuannya adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta mencegah korupsi.
Dan untuk tindakan pencegahan tindak pidana korupsi pemerintah mengatur lewat Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, ada undang-undang terkait lainnya seperti UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara. (Sugito)





