JEMBER, Wartatransparansi.com – Komitmen negara dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali ditegaskan melalui pemulangan seorang PMI asal Jember yang dideportasi dari Malaysia karena berangkat secara non-prosedural.
Kepulangan tersebut difasilitasi langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan dikonsolidasikan dalam pertemuan Bupati Jember Gus Fawait dengan perwakilan kementerian serta utusan khusus Presiden di Pendopo Wahyawibawagraha.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah pusat menegaskan bahwa perlindungan terhadap PMI tidak dibedakan antara yang berangkat secara prosedural maupun non-prosedural ketika mereka menghadapi masalah di negara penempatan.
Tidak hanya memastikan pemulangan, pemerintah juga mengoordinasikan penjemputan hingga proses pengantaran PMI ke rumahnya di Jember.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember, Yuliana Harimurti, menjelaskan bahwa seluruh mekanisme pemulangan ditanggung penuh oleh negara sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap warganya di luar negeri.
“Ada bantuan dari pemerintah, dari Bapak Presiden Prabowo lewat Kementerian P2MI. Meskipun PMI ini non-prosedural, seluruh biaya pemulangan tetap ditanggung oleh negara,” ujarnya.
Yuliana menuturkan, terdapat tiga PMI yang seharusnya dipulangkan, namun satu di antaranya tiba lebih dahulu karena perbedaan waktu proses administrasi. Ia menambahkan bahwa pendampingan tidak berhenti pada tahap pemulangan.
“Dari Malaysia hingga tiba di Jember dibiayai pemerintah. Setelah tiba, kami juga akan memastikan mereka kembali ke rumahnya dengan pendampingan yang memadai,” imbuhnya.
Selain membahas pemulangan PMI, Yuliana juga memaparkan upaya Pemkab Jember dalam memperluas kesempatan kerja luar negeri melalui penyiapan calon PMI resmi ke Jepang dan Korea Selatan. Melalui program P-APBD, pemerintah daerah memberikan pelatihan bahasa asing bagi 20 calon PMI dari keluarga kategori desil 1 hingga desil 5.
“Ada 10 calon PMI yang dilatih bahasa Jepang dan 10 lainnya bahasa Korea. Diharapkan mereka kelak dapat bekerja di luar negeri dengan gaji yang lebih baik dan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga,” jelasnya.
Pelatihan tersebut ditargetkan rampung pada 10 Desember, dan pihak kementerian memastikan bahwa keberangkatan calon PMI akan dilakukan melalui jalur resmi setelah pelatihan selesai. Pemerintah daerah juga menggandeng Bank Jatim agar para calon PMI dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mencegah jeratan utang dari rentenir.
“Untuk biaya keberangkatan dibantu Bank Jatim melalui KUR agar mereka tidak kesulitan dan tidak terjebak utang,” tegas Yuliana. Ia turut menyoroti besaran gaji PMI di Jepang yang jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia, yakni berkisar antara 18 hingga 22 juta rupiah per bulan, sehingga membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi keluarga PMI.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember, Dadang Komarudin, menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para PMI sebagai segmen prioritas negara.
“PMI adalah pahlawan devisa. Mereka harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial sejak sebelum berangkat hingga kembali ke tanah air,” ungkapnya.
Dadang merinci bahwa PMI yang berangkat secara prosedural akan mendapatkan perlindungan selama 6 bulan pra-penempatan, selama masa tugas di negara tujuan, hingga 1 bulan setelah kembali. “Besaran preminya sekitar tiga ratus ribuan untuk satu kali pemberangkatan. Jika kontrak kerja diperpanjang, preminya dapat ditambahkan,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa pembayaran iuran dapat ditanggung oleh perusahaan penyalur apabila PMI masih berada dalam naungan penyalur yang sama. Namun jika berganti majikan atau jalur, PMI dapat melakukan pembayaran mandiri. (*)





