MADIUN, Wartatransparansi.com – Pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kota Madiun kembali menjadi perbincangan setelah beberapa pihak memberikan sorotan tajam. Salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis Pakem Mandiri, yang melihat adanya dugaan ketidaksesuaian antara target dan realisasi retribusi parkir tahun 2023 – 2024.
Dari data yang dimiliki LSM Pakem tahun 2023: Target Rp2,8 miliar, realisasi Rp2,9 miliar, dengan tarif retribusi Rp1.000. Sedang tahun 2024: Target Rp3,026 miliar, namun realisasi hanya mencapai Rp2,399 miliar, padahal tarif retribusi sudah naik menjadi Rp2.000.” Ini ada ketidaksesuaian antara target dan realisasi, padahal tarif parkir 2024 naik seribu rupiah,” ujar Udin dari LSM Pakem.
Menurutnya, data perolehan retribusi parkir tahun 2023 dan 2024 menunjukkan adanya ketidakwajaran. Dengan kenaikan tarif retribusi dua kali lipat pada 2024, seharusnya realisasi pendapatan tidak mengalami penurunan. “Penghasilan itu idealnya sama atau naik, tapi ini justru turun. Dari sini saja sudah sulit dijelaskan,” tegas Udin.
Sementara itu media ini berusaha mengkonfirmasi ke kantor dinas perhubungan kota Madiun, Kepala Dinas Perhubungan dan Kabid parkir sedang ada kegiatan diluar. Melalui selular berhasil menghungi kasi terminal, penumpang dan perpakiran Dishub kota Madiuan Dimas Irawan.Disampaikan jika permasalahan tersebut jika aparat penegak hukum (APH) telah meminta data ke Dishub Kota.
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan persoalan tersebut, Kepala Seksi Terminal Penumpang & Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Madiun, Dimas Irawan, A.Md., menyebut bahwa pihaknya telah bersikap kooperatif. Ia menyampaikan bahwa seluruh informasi yang dibutuhkan oleh pihak Polres Madiun Kota sudah diberikan untuk kepentingan tindak lanjut.
“Pada prinsipnya Dishub sudah kooperatif. Terkait apa saja yang ditindaklanjuti oleh Polres Kota, semuanya sudah saya sampaikan,” ujar Dimas. Namun ketika media meminta penjelasan mengenai apa saja yang ditanyakan pihak kepolisian, Dimas memilih tidak merinci. “Monggo langsung tanyakan saja ke Polres Kota,” tambahnya.
Dari perolehan 2023 dan 2024 itu tidak signifikan. Padahal sudah ada kenaikan retribusi. Kalau tidak ada titik terang dari klarifikasi Polres, Pakem akan membuat laporan tertulis disertai dokumen 2023, 2024, dan kemungkinan 2025. Bisa juga kami tembuskan ke Polda,” jelasnya.
LSM Pakem menilai bahwa transparansi dan evaluasi menyeluruh diperlukan agar pengelolaan parkir tidak merugikan daerah dan masyarakat.Kami dari LSM Pakem akan membuat laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH), untuk menindaklanjuti dugaan kebocoran retribusi parkir bahu jalan kota Madiun.
“Permasalahan ini diperkirakan masih akan berlanjut hingga adanya pernyataan resmi dari pihak APH maupun pemerintah daerah,” Tutup Udin. (*)





