Sumenep – Keengganan kantor Dinas Perizinan, penanaman modal, perizinan terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Sumenep menunjukkan bukti perizinan seputar berdirinya Perusahaan Tambak Udang laut di daerah Belluk Ares dibekingi oleh oknum pejabat penting di kab. Sumenep semakin mengental. Ini dutegaskan Bambang Korlap FPMS kepada warta Transparansi.com (20/10)
Apa susahnya, jika memang status izin itu tidak ada persoalan untuk dibuktikan kepada publik, biar masyrakat bisa menilai dan tidak menerka-nerka terkait perizinan dan pengelolaan Tambak Udang Laut yang diduga milik Andri asal warga Jember yang dibekingi oleh pengusaha china untuk menguasai daerah pesisir di kabupaten sumenep. twegasnya
Selain itu juga, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kab. Sumenep, untuk tidak menutup mata terkait proses perizinan usaha Tambak Udang Laut di daerah pesisir pantai Pantura di Kab. Sumenep, sebab proses di keluarkannya izin usaha itu di awali oleh survey Badan Lingkungan Hidup (BLH) berikut Tata Ruang (PU. Ciptakarya) PU, Sumber Daya Air. Urainya
Menurut Bambang, secara hukum dan undang-undang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) No. 32 tahun 2009 pasal 1 ayat 2 , upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan,dan penegakan hukum, dan seterusnya.