Artinya kok dengan mudahnya pemerintah Kab. Sumenep mengeluarkan izin usaha Tambak jika analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) belum di keluarkan oleh BLH malah malah kepala Dinasnya berdalih mengenai perizinanan satu pintu, proses Amdal itu diproses jika izin sudah dikeluarkan dari sana, kita terkesan berada di dua pintu yang berlawanan. Pungkasnya
Sementara Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) kab. Sumenep Syahrial mengatakan izin itu sudah dikeluarkan sekitar tahun 2017 lalu oleh Dinas Perizinan ,penanaman modal, perizinan terpadu, satu pintu (DPMPTSP) kab. Sumenep, makanya sekarang pembangunan Tambak sudah dalam peroses penggarapan dan sedang dikerjakan, Tegasnya
sementara kepala kantor Dinas Perizinan, penanaman modal, perizinan terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Sumenep. Abdul Madjid S.Sos, M.Si tidak bisa menunjukkan arsip rekomendasi izin Tambak dengan alasan kode etik Pemerintah. (Sal)