Hukrim  

Terbukti Alihkan Jaminan Fidusia Tanpa Izin, Imam Safi’i Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Terbukti Alihkan Jaminan Fidusia Tanpa Izin, Imam Safi’i Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

SURABAYA, Wartatransparansi.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan kepada Imam Safi’i dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Sari 2 PN Surabaya.

Dalam amar putusan Nomor 2001/Pid.Sus/2025/PN Sby, majelis hakim menyatakan Imam Safi’i terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. “Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana 1 tahun 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha, Jumat (21/11/2025).

Perkara ini bermula saat Imam Safi’i mengajukan pembiayaan sepeda motor Honda Vario 160 CBS bernomor polisi L 2510 ABX melalui FIFGROUP. Namun dalam proses penagihan, perusahaan menemukan fakta bahwa terdakwa hanya bertindak sebagai peminjam identitas, sedangkan unit kendaraan digunakan oleh seseorang bernama Ujang.

Dalam perjalanan waktu, unit sepeda motor tersebut kemudian dijual oleh Ujang kepada pihak lain yang tidak diketahui identitasnya dengan nilai transaksi sebesar Rp11 juta. Meskipun demikian, Imam Safi’i menolak bertanggung jawab baik terhadap keberadaan unit kendaraan maupun pelunasan kewajiban angsuran sesuai perjanjian pembiayaan.

Karena tidak terdapat itikad baik dari terdakwa dan unit tidak berhasil ditemukan, FIFGROUP melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya pada Mei 2024. Setelah melalui proses penyidikan, perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada September 2025 hingga berlanjut ke meja hijau.

Kepala Cabang FIFGROUP Surabaya 2, Doni Iswahyudi, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Polrestabes Surabaya, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Surabaya atas dukungan dalam proses penegakan hukum ini,” ujarnya usai sidang.

Sementara itu, Central Remedial Head FIFGROUP Jatim 1, Satriyo Budi Utomo, mengimbau masyarakat untuk tidak meminjamkan data pribadi maupun identitas diri untuk kepentingan pengajuan kredit oleh pihak lain.

“Kami mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran imbalan atas peminjaman data diri seperti KTP. Setiap konsumen terikat perjanjian hukum dengan FIFGROUP, dan pelanggaran dapat berujung pada konsekuensi pidana,” katanya.

Satriyo menegaskan bahwa perkara ini menjadi bentuk konsistensi FIFGROUP dalam menegakkan aturan terkait pembiayaan serta perlindungan hukum terhadap aset yang berada dalam status jaminan fidusia.

“Kami senantiasa mencadangkan hak hukum dan mendukung proses penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran, termasuk pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan,” tambahnya.

Putusan tersebut menjadi salah satu langkah penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor yang marak terjadi, khususnya dengan modus peminjaman identitas maupun pengalihan kendaraan tanpa izin lembaga pembiayaan. (u’ud/ais)