SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang sidang Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Rapat tersebut bertujuan untuk mencari solusi atas permasalahan pertanahan dan tata ruang di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Dalam pengantarnya, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan permasalahan yang dilaporkan melibatkan klaim PT Pertamina terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Surabaya I atas tanah Eigendom Verponding (EV) 1305 seluas 134 hektar dan EV 1278 seluas 220,4 hektar.
Lahan tersebut berada di tiga kecamatan, yakni Dukuh Pakis, Sawahan, dan Wonokromo. Tiga kecamatan ini meliput lima wilayah kelurahan, yakni Dukuh Pakis, Gunung Sari, Dukuh Kupang, Pakis, dan Sawunggaling.
“Dengan adanya surat tersebut, Kantah Surabaya I melakukan pemblokiran sejak tahun 2010 dalam hal kepengurusan administrasi pertanahan. Sehingga warga yang mempunyai sertifikat hak milik tidak bisa melakukan balik nama dan proses hukum lainnya,” ujar Rifqinizamy.
Ia menyebut, warga pemilik SHGB tidak bisa memperpanjang atau meningkatkan hak menjadi SHM, dan warga dengan bukti persaksian tidak dapat mengurus administrasi pertanahan. “Ada sekitar 12.500 dokumen yang diajukan ke BPN tidak bisa ditindaklanjuti karena tanah atau objek tersebut semuanya dicatat sebagai aset milik PT Pertamina,” katanya.
Setelah mendengar pendapat dari berbagai pihak, Komisi II DPR RI menyampaikan empat poin kesimpulan:
1. Komisi II DPR RI telah mendengar, memahami, dan akan menindaklanjuti penyelesaian permasalahan yang disampaikan oleh Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA) dan PT Dharma Bhakti Adijaya, pemilik Perumahan Darmo Hill.
2. Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN RI menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme non-litigasi dengan mediasi bersama PT Pertamina, Badan Pengelola BUMN, dan Kementerian Keuangan RI guna pelepasan aset tanah sesuai ketentuan hukum.
3. Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN RI segera menindaklanjuti proses perolehan hak atas tanah setelah pelepasan aset dilakukan, demi memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.





