4. Komisi II memohon kepada Pimpinan DPR RI agar memfasilitasi pertemuan antar lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini serta isu pertanahan lainnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan dukungannya terhadap percepatan penyelesaian masalah ini. Ia juga menegaskan pentingnya pembenahan regulasi pemblokiran dan pelayanan pertanahan di daerah. “Regulasinya memang harus kita benahi. Pemblokiran itu harus jelas betul, dasar-dasarnya harus kuat sekali. Tidak bisa serta-merta memblokir hanya dengan surat kepada BPN,” kata Adies.
Selain itu, Adies juga menekankan perlunya perbaikan sistem pelayanan BPN di daerah agar tidak bergantung sepenuhnya pada petunjuk pusat. “Kalau seluruhnya menunggu petunjuk, tidak selesai-selesai. Masyarakat itu menunggu terlalu lama,” ujarnya.
Adies menegaskan bahwa masyarakat Kota Surabaya telah berjuang sejak 2010 dan tidak ingin bersengketa panjang. “Besok insyaallah kami akan pertemukan dengan Pertamina jam 1 siang. Syukur-syukur bisa langsung dilepaskan,” katanya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas perhatian Wakil Ketua DPR RI dan Komisi II DPR RI terhadap warga Surabaya. Ia menyebut warga telah menempati tanah tersebut sejak 1942 serta membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Menurut data kami, yang membayar PBB adalah warga yang ada di Kota Surabaya, bukan pihak lain,” ujar Wali Kota Eri.
Untuk itu, Wali Kota Eri berharap agar hak warga dapat dikembalikan dan tidak diblokir, sehingga proses waris atau jual-beli tanah dapat dilakukan. “Kami siap untuk selalu mendampingi teman-teman, sehingga nanti apapun yang diwajibkan kepada pemerintah kota, kami akan melakukan pendampingan,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Umum Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA), Muchlis Anwar berharap, setelah RDP di Komisi II DPR RI, BPN I Surabaya segera membuka blokir. Sehingga diharapkan warga dapat kembali mengurus administrasi pertanahan.
“Yang kami utamakan adalah dari surat persaksian, yang selama ini tidak bisa ditingkatkan menjadi SHM atau SHGB. Kalau ini blokir dibuka, harapan kami program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dilakukan oleh BPN bisa berlangsung di wilayah kami,” pungkasnya.
Sebagai diketahui, RDP dan RDPU tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak. Di antaranya, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN RI, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Wakil Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Eri Cahyadi, anggota DPRD Surabaya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Kepala Kantah Surabaya I, Koordinator FATWA, dan PT Dharma Bhakti Adijaya. (*)





