BLITAR (Wartatransparansi.com) – Polemik hukum terkait pengembalian merek yang telah dihapus dari daftar perlindungan hukum karena tidak lagi digunakan dalam jangka waktu tertentu mendapat sorotan tajam dari Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI).
Ketua Umum DPP IPHI, Rahmat Santoso, menilai langkah pengembalian merek tersebut berdampak buruk bagi iklim usaha, investasi, dan perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Menurut Rahmat, pengembalian merek yang sudah dihapus berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menciptakan preseden negatif bagi para pelaku usaha yang telah berinvestasi dengan itikad baik.
“Pengembalian merek berimbas buruk bagi kelangsungan kegiatan ekonomi, khususnya pengusaha, investor, termasuk para pekerja di dalamnya,” tegas Rahmat Santoso, Selasa (11/11/2025).
Polemik ini berawal dari kasus hukum yang tertuang dalam LP No. B/586/VIII/2024/SPKT Polda Bali tertanggal 16 Agustus 2025, pada Unit IV Subdit I Ditreskrimsus.
Peristiwa bermula pada tahun 2001, ketika Mahkamah Agung memutuskan untuk menghapus pendaftaran merek tertentu atas nama Mohindar H.B karena merek tersebut tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut. Putusan tersebut sejalan dengan ketentuan hukum merek nasional yang mencegah penimbunan hak tanpa pemanfaatan ekonomi yang nyata.
Enam tahun kemudian, pada 2007, pengusaha Fong Felix mendaftarkan dan resmi menjadi pemilik merek “POLO KIDS”, yang didaftarkan secara sah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Sejak itu, Fong Felix menjalankan kegiatan usaha dengan melibatkan produksi, tenaga kerja, rantai pasok, dan sejumlah gerai penjualan di berbagai wilayah.
Daftar Merek Sah yang Dimiliki Fong Felix. Fong Felix juga diketahui memiliki beberapa merek terdaftar secara resmi, antara lain:
Logo Orang Menunggang Kuda (IDM 000099368, kelas 25), RLPCPolo (IDM 000274575 dan IDM 000646948, kelas 25), NAVYPOLORALPHLAUREN (IDM 000031864, kelas 25), LUKISAN (IDM 000556307, kelas 25) serta NAVIPOLORALPHLAUREN (IDM 000636356, kelas 25).
Namun, situasi berubah drastis ketika muncul klaim pengembalian merek yang sebelumnya telah dihapus oleh putusan Mahkamah Agung. Klaim ini memicu penyitaan ribuan barang dagangan berdasarkan surat penyitaan dari Polda Bali dan penutupan sejumlah gerai usaha Fong Felix.
IPHI Pertanyakan Dasar Hukum “Kembalinya” Hak Merek. Rahmat Santoso yang juga menjadi penasihat hukum Fong Felix bersama Petrus Bala Pattyona, menilai terdapat kejanggalan hukum dalam pengembalian hak merek yang sudah dinyatakan terhapus.
“Ada beberapa kejanggalan pokok yang perlu disoroti — bagaimana bisa terjadi ‘kembalinya’ hak atas merek yang sudah dihapus?” kata Rahmat.





