SURABAYA (WartaTransparansi.com) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di sektor publik.
Kali ini, penyidik menetapkan dan menahan seorang pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Sumenep, yakni Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub), berinisial NLA, dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024.
Langkah ini menjadi pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menyeret empat tersangka, yaitu RP, AAS, WM, dan HW.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti kuat.
“Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam perkara dugaan korupsi program BSPS di Sumenep,” ujar Wagiyo, Rabu (5/11/2025).
Ia menjelaskan, selama proses penyidikan, tim telah memeriksa 222 saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi, serta memperoleh risalah penghitungan kerugian negara dari auditor yang berwenang.
Program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 ditujukan untuk membantu 5.490 penerima bantuan di 143 desa dari 24 kecamatan, dengan total anggaran Rp109,8 miliar. Setiap penerima seharusnya mendapatkan Rp20 juta untuk peningkatan kualitas rumah.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya pemotongan dana bantuan antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima. Dana tersebut disebut sebagai “komitmen fee”, dan penerima juga dibebani biaya tambahan untuk Laporan Penggunaan Dana (LPD) sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.
Dalam peranannya, tersangka NLA diduga memanfaatkan kewenangan sebagai pejabat yang menandatangani dan memvalidasi pencairan dana. Ia disebut meminta imbalan Rp100 ribu per penerima agar proses pencairan berjalan lancar. Dari total permintaan itu, NLA telah menerima Rp325 juta dari saksi RP.





