Madiun  

Pengelolaan Parkir Berlangganan Di Kabupaten Madiun Memberatkan Masyarakat

Pengelolaan Parkir Berlangganan Di Kabupaten Madiun Memberatkan Masyarakat

MADIUN (WartaTransparansi.com) –Lembaga Swadaya Masyarakat Garis Pakem Mandiri Madiun mempertanyakan Pengelolaan Retribusi Parkir Berlangganan di Kabupaten Madiun yang dipatok tarif Rp. 22.500. Pengenaan retribusi parkir berlangganan yang dibayar saat Pembayaran pajak Ranmor di Samsat Kabupaten Madiun tersebut dinilai memberatkan warga masyarakat sekaligus tidak Berfungsi Efektif di lapangan.

Pengenaan tarif retribusi parkir berlangganan di Kabupaten Madiun oleh Dinas Perhubungan perlu dikaji ulang agar tidak membebani warga masyarakat. Tarif parkir berlangganan senilai 22.500 ribu prakteknya tidak berfungsi efektif di lapangan. Warga masyarakat tetap membayar parkir ditempat tempat parkir meski sudah memiliki bukti bayar Parkir berlangganan. Disisi lain kenapa pengelolaannya dilakukan oleh Dishub dan bukan Bapenda.

“Mestinya ada Transparansi yang jelas baik nilai pendapatan yang diperoleh maupun Peruntukannya “, Kata Ketum Udin LSM Pakem. Nilai retribusi parkir berlangganan sebesar 22.500 ribu rupiah tersebut jika dikalikan jutaan Kendaraan bermotor yang ada saat ini, nilai total pendapatan dari sektor ini,teramat besar.

Menurutnya meski terkait hal ini ada payung hukumnya, baik Perda maupun Perbub, dari hasil investigasi LSM Pakem dilapangan mayoritas warga masyarakat menyatakan Keberatan terhadap Pengenaan retribusi parkir berlangganan.

Sementara itu Kapala Dinas Perhubungan Madiun Suryanto menyampaikan untuk plat nomor kendaraan Madiun tidak dikenakan, hanya dikenakan untuk kendaraan luar Madiun. Tarif parkir berlangganan 22,500 ribu rupiah untuk satu tahun dan dibayar saat bayar pajak kendaraan bermotor. “Pengelola parkir berlangganan ada di Samsat. Tahun 2025 pendapatan dari parkir berlangganan sebesar 7,54 M. “, Kata Kadishub Suryanto. Lebih lanjut dijelaskan Suryanto jika besaran nilai Parkir berlangganan tersebut akan dikaji ulang.

Namun Suryanto tidak menyampaikan secara tegas saat dikonfirmasi bahwa sebenarnya Dinas apa yang mengelola parkir berlangganan di Kabupaten Madiun tersebut. Dirinya hanya mengatakan bahwa Pengelola parkir berlangganan ada di Samsat. (*)

Penulis: Rudy Ardi