KEDIRI (WartaTransparansi.com) –Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi dua warga negara Iran yang melanggar izin tinggal di Indonesia. Keduanya, berinisial M.M.A. (38) dan A.H.M. (42), diamankan petugas setelah diketahui masa izin tinggalnya telah habis sejak beberapa bulan lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Raden Wisnu Wicaksono, menjelaskan bahwa deportasi dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak terkait. “Kedua warga negara Iran tersebut terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena overstay lebih dari 60 hari,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Raden Wisnu menuturkan, proses penegakan hukum keimigrasian dilakukan sesuai dengan prosedur. Petugas sebelumnya telah melakukan pemeriksaan administratif dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran pidana lain yang menyertai kasus tersebut. “Setelah semua prosedur terpenuhi, kami segera menerbitkan surat keputusan deportasi dan melaksanakan pemulangan ke negara asal mereka melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Kediri terus meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah kerjanya, meliputi Kota dan Kabupaten Kediri, serta sebagian Nganjuk. Pengawasan dilakukan melalui kegiatan intelijen keimigrasian, operasi gabungan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah maupun aparat keamanan. “Kami berkomitmen menjaga kedaulatan negara dan memastikan WNA yang berada di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian,” tegas Raden Wisnu.





