Kedua WN Iran tersebut sempat ditempatkan di ruang detensi keimigrasian selama proses administrasi deportasi berlangsung. Petugas juga memastikan kondisi kesehatan mereka sebelum dipulangkan. “Kami tetap memperlakukan mereka secara manusiawi sesuai dengan standar internasional,” tambahnya.
Raden Wisnu mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan WNA dengan aktivitas mencurigakan atau melebihi izin tinggal. “Kami membuka saluran pengaduan masyarakat, baik melalui hotline maupun aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA),” katanya.
Dengan pelaksanaan deportasi ini, Kantor Imigrasi Kediri menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dari potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA.(*)





