Kediri  

Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Dua WN Iran karena Overstay Lebih dari 60 Hari

Dua warga negara Iran dideportasi melalui Bandara Juanda Surabaya setelah terbukti melanggar izin tinggal. Kantor Imigrasi Kediri menegaskan komitmennya memperketat pengawasan WNA di wilayahnya.

Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Dua WN Iran karena Overstay Lebih dari 60 Hari
Petugas Kantor Imigrasi Kediri mendampingi dua warga negara Iran saat proses check-in di Bandara Internasional Juanda Surabaya sebelum dideportasi. (Foto: Istimewa)

Kedua WN Iran tersebut sempat ditempatkan di ruang detensi keimigrasian selama proses administrasi deportasi berlangsung. Petugas juga memastikan kondisi kesehatan mereka sebelum dipulangkan. “Kami tetap memperlakukan mereka secara manusiawi sesuai dengan standar internasional,” tambahnya.

Raden Wisnu mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan WNA dengan aktivitas mencurigakan atau melebihi izin tinggal. “Kami membuka saluran pengaduan masyarakat, baik melalui hotline maupun aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA),” katanya.

Dengan pelaksanaan deportasi ini, Kantor Imigrasi Kediri menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dari potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan