Klarifikasi Tegas Kejaksaan
SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akhirnya buka suara menepis tudingan penyimpangan dalam penanganan perkara narkotika yang ramai beredar di media sosial, terutama di platform TikTok.
Melalui siaran pers resmi bertanggal 20 Oktober 2025, Kejari menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mendiskreditkan institusi kejaksaan.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menyebut, “Tuduhan itu tidak berdasar dan justru mengarah pada indikasi kampanye negatif serta corruption fight back terhadap Kejaksaan.
Perkara yang dijadikan bahan isu tersebut adalah kasus narkotika dengan terdakwa Abd Sakur bin Mat Hari, Nomor 1455/Pid.Sus/2025/PN Sby, yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jaksa Penuntut Umum Dewi Kusumawati, S.H. menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Namun, majelis hakim menjatuhkan putusan 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Tindak pidana yang terbukti ialah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Hasil pemeriksaan internal Kejari memastikan bahwa penanganan perkara tersebut berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Tuntutan dan putusan sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Tidak ada bukti adanya komunikasi atau transaksi antara jaksa dan keluarga terdakwa sebagaimana dituduhkan,” tegas I Made Agus Mahendra Iswara
Terkuak Modus Makelar Kasus
Pemeriksaan internal justru menemukan fakta lain yang lebih mencengangkan: adanya oknum makelar kasus yang menipu keluarga terdakwa dengan mengaku bisa membantu meringankan hukuman.
Oknum tersebut meminta uang Rp100 juta, namun tidak pernah berhubungan dengan Jaksa Penuntut Umum. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.