Opini  

Tinjauan Yuridis Pencemaran Nama Baik

Tinjauan Yuridis Pencemaran Nama Baik
Ahmad Setiawan

Oleh : Ahmad Setiawan, SH,MH (Advokat,Praktisi Hukum & Managing Partner Firma Hukum AS Law Firm)

Dua hari terakhir media online magetan banyak memuat dan memberitakan tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh salah satu kepala dinas di lingkup pemerintah kabupaten magetan kepada staf nya.

Berita tersebut menjadi buah bibir dikalangan warga magetan. Pada kesempatan ini penulis akan membahas apa itu pencemaran nama baik dan apa saja yang bisa dilakukan ketika kita menjadi korban pencemaran nama baik.

Pencemaran nama baik adalah perbuatan yang dilakukan oleh sesorang untuk menyerang pribadi seseorang dengan cara menyebarkan informasi yang tidak benar dengan tujuan merusak reputasi sesorang atau memfitnah sesorang dengan melalui lisan, tulisan atau dengan media elektronik dengan tujuan menyebarluaskan tuduhan yang belum tentu kebenarannya agar diketahui orang lain atau khalayak umum.

Pencemaran nama baik ini bisa dijerat dengan pasal pidana maupun perdata

Dari sisi pidana dasar hukumnya adalah Pasal 310 KUHP dan pasal 27 (3) Undang undang tentang ITE. Pasal tersebut berbunyi : (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah.

Pada ayat 2 juga menyebutkan bahwa kalau perbuatan tersebut dilakukan dengan melalui tulisan atau gambar dan merupakan bentuk menista dengan surat dan disebarakn kepada khalayak umum juga bisa dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Perbedaan pasal 310 KUHP ayat 1 dengan ayat 2 adalah: Pada ayat 1 mengatur pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan. Sedangkan ayat 2 menghatur pencemaran nama baik yang dilakuikan melaui tulisan atau gambar.

Pada tahun 2023 Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 78/PUU-XXI/2023 menyatakan Frasa ” Dengan Lisan” dalam pasal 310 ayat (1) KUHP tersebut bertentangan dengan Undang undang dasar 1945 dan Undang undang no 1 Tahun 2023 (KUHP) Baru.

Frasa tersebut harus diartikan secara bersyarat yaitu berlaku untuk pencemaran yang dilakukan dengan cara lisan yang disiarkan kepada umum (lebih dari 1 orang).

Dengan munculnya putusan Mahkamah Konsitusi no 78/PPU-XXI/2023 maka penulis memaknai bahwa unsur unsur yang harus terpenuhi dalam tindak pidana pencemaran nama baik menurut pasal 310 KUHP ayat (1) adalah:
1.Barang siapa
2.Dengan sengaja
3.Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
4.Dengan menuduhkan sesuatu hal
5.Dengan cara lisan
6.Yang maksudnya supaya hal tersebut diketahui umum

Pengertian barang siapa adalah siapa saja yang berarti adalah orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik sesorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang tidak benar dengan cara lisan dengan maksud agar diketahui umum (orang banyak).