Oleh : Ahmad Setiawan, SH, MH (Advokat, Praktisi Hukum dan Managing Partner AS Law Firm)
Beberapa waktu terakhir masyarakat ramai membahas tentang Royalty. Pembahasan tersebut juga sempat menjadi diskusi di warung kopi dengan dibumbui beberapa isu yang belum tentu benar.
Ada yang menyampaikan bahwa restoran atau rumah makan bahkan ada manajemen sebuah Perusahaan Oto Bus Pariwisata tidak mau memutar musik karena kuatir dimintai royalti.
Ada juga sebuah Hotel Syariah di Mataram yang tidak mau memutar murotal Al Quran di Loby Hotelnya karena takut dikenakan royalti. Bahkan ada juga salah satu komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasioanal mengatakan pemutaran Lagu ”Indonesia Raya” juga harus membayar Royalti.
Apakah Royalti atau Hak royalti itu? Hak royalty Adalah imbalan atau pembayaran yang diberikan kepada pemilik hak cipta atau hak terkait atas pemanfaatan ciptaan atau produk hak terkait komersial. Jadi pembayaran royalty itu tidak semata mata hanya urusan lagu, tetapi juga hal hal lainnya.
Royalti biasanya berupa persentase dari pendapatan yang diperoleh dari penjualan atau penggunaan atas ciptaan tersebut. Membahas royalti tentunya kita juga harus membahas apa itu Hak cipta yang mendasari munculnya royalti?
Royalti sangat erat hubungannya dengan hak cipta. Hak cipta adalah hak cipta eklusif yang diberikan kepada pencipta untuk mengendalikan penggunaan karya ciptanya. Pembayaran royalti tentunya mempunyai batasan batasan atas pemanfaatan komersial.
Royalti dibayarkan ketika ciptaan atau produk terkait hak tersebut digunakan untuk tujuan komersial seperti untuk penjualan, penyewaan,atau pertunjukan, bukan untukn kegiatan sosial. Siapa yang berhak menerima royalti? Yang berhak menerima royalti adalah pemegang hak cipta atau pencipta atas produk tersebut.
Dasar hukum tentang royalti ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2021. Peraturan Pemerintah ini menyebutkan bahwa penggunaan lagu dan musik dalam berbagai bentuk layanan publik yang bersifat komersial seperti restoran,kafe,konser musik wajib membayar royalti.