MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Kendati Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan penggratisan biaya pendidikan bagi SD dan SMP swasta, namun realisasinya masih jauh dari kenyataan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto beralasan masih menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat.
Kepala Dikbud Kota Mojokerto Ruby Hartoyo menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima regulasi maupun instruksi teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Di sisi lain, pelaksanaan program tersebut juga baru tahap uji coba. ’’Di Jakarta saja yang baru uji coba. Kami masih menunggu regulasi lebih lanjut,’’ katanya, kemarin.
Menurut Ruby, kebijakan sekolah gratis bagi seluruh warga negara tentu merupakan langkah positif dalam meningkatkan akses pendidikan. Namun, pelaksanaannya harus diikuti dengan regulasi dan dukungan anggaran yang jelas agar tidak menimbulkan dampak terhadap keberlangsungan lembaga pendidikan swasta. ’’Karena maksudnya untuk pemerataan pendidikan juga nantinya,’’ terang dia.
Di sisi lain, pihaknya belum menyosialisasikan terkait kebijakan tersebut ke masing-masing lembaga. Ditambah lagi, dalam penyusunan APBD 2026, dikbud juga belum menganggarkan terkait program biaya pendidikan gratis bagi sekolah swasta buntut dari juknis yang belum matang. ’’Yang sudah kita usulkan (di APBD 2026) anggaran untuk Bosda dan GTT (guru tidak tetap) saja,’’ ulas Ruby.
Di Kota Mojokerto, sejauh ini terdapat 48 SD negeri dan 9 SMP negeri di bawah naungan Dikbud Kota Mojokerto. Sedangkan untuk SD swasta mencapai 11 lembaga, dan 10 SMP swasta, yang masih menerapkan sistem pembiayaan mandiri. (*).