Kediri  

PN Kabupaten Kediri Gelar Sidang e-Court Sengketa Tanah Blabak, Diduga Ada Sertipikat Bodong

PN Kabupaten Kediri Gelar Sidang e-Court Sengketa Tanah Blabak, Diduga Ada Sertipikat Bodong
Dwiyantoro, Humas PN Kabupaten Kediri, menjelaskan proses e-Court dalam sidang sengketa tanah Blabak yang menyoroti dugaan pemalsuan sertifikat. (Foto: Moch Abi Madyan)

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Gugatan sengketa tanah di Dusun Sumoroto, Desa Blabak, Kabupaten Kediri, resmi masuk meja hijau. Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri membuka sidang perdana perkara nomor 39/Pdt.G/2025/PN Gpr melalui platform e-Court. Sistem digital peradilan itu menggantikan kehadiran fisik para pihak dengan unggahan dokumen secara daring.

Perkara ini bermula dari sengketa warisan tanah seluas tiga hektare yang kini diklaim oleh tiga orang tergugat: Sukani, Moh. Saiful Arifin, dan Sulianto. Di seberang mereka berdiri dua penggugat: Matno dan Wawan Setiawan, ahli waris dari almarhum Rakidi. Yang dipersoalkan bukan sekadar batas tanah, melainkan dugaan adanya pemalsuan Sertipikat Hak Milik (SHM) dan hibah yang tak dilengkapi dokumen sah.

Meski berlangsung tanpa tatap muka, mekanisme e-Court memungkinkan para pihak saling menjawab secara tertulis. Menurut Humas PN Kabupaten Kediri, Dwiyantoro, jawaban dari pihak tergugat akan diunggah ke sistem, lalu diverifikasi oleh majelis hakim.

 “Jika jawaban sudah masuk, di jam yang sama penggugat bisa langsung membacanya. Proses berlangsung transparan,” ujarnya, Rabu 30 April 2025.

Soal tenggat waktu jawaban dalam sidang e-Court, Humas PN Kabupaten Kediri, Dwiyantoro, mengakui semuanya bergantung pada kesepakatan awal para pihak. Tak ada ketukan palu yang mutlak, hanya janji digital yang diikat pada sistem.

 “Kalau batasnya disepakati jam 12 siang, maka maksimal ya di jam itu. Tapi saya tidak bisa memastikan, karena tergantung kesepakatan para pihak,” katanya.

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah seluas 3 hektare di Dusun Sumoroto, Desa Blabak. Tiga nama tercatat sebagai tergugat: Sukani, Moh. Saiful Arifin, dan Sulianto. Ketiganya digugat oleh Matno dan Wawan Setiawan, ahli waris almarhum Rakidi.

Penulis: Moch Abi Madyan