Menurut Wawan, dokumen SHM atas nama Sukani dan Sulianto penuh kejanggalan. Ia mencurigai ada pemalsuan atau manipulasi data administrasi. Sedangkan SHM atas nama Imam Subari, yang disebut-sebut telah dihibahkan kepada putranya Saiful Arifin, juga tak kunjung menunjukkan dokumen resmi hibah.
“Dalam mediasi, mediator menyebut SHM Sukani dan Sulianto tidak sinkron. Tapi yang atas nama Imam Subari dianggap valid,” kata Wawan, Rabu 19 Maret 2025.
Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa dokumen yang menjadi dasar kepemilikan tanah bisa jadi cacat hukum. Apalagi, pihak keluarga Rakidi telah mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan sejak pertengahan Juni 2024.
Warta Transparansi mencoba mengonfirmasi ke salah satu tergugat, Sulianto, usai mediasi. Namun ia enggan berkomentar panjang.
“Wes gak iso, wektune entek,” katanya singkat dalam bahasa Jawa yang berarti “Sudah tidak bisa, waktunya habis.” Jawaban pendek itu menambah kesan tertutup dari pihak tergugat.
Sikap ini mengingatkan kembali pada momen mediasi sebelumnya di Balai Desa Blabak pada 13 Februari 2025. Ketika itu, tiga tergugat sempat menyetujui penyelesaian secara hukum, namun menarik diri sebelum menandatangani berita acara. Mereka meninggalkan forum mediasi secara sepihak, tanpa penjelasan hukum yang memadai.(*)