Sumenep – Pasca ditetapkannya sebagai tersangka atas Pungutan Liar (Pungli) pendaftaraan Tanah sistematika lengkap (PTSL) Tahun 2017, Sekretaris Desa Prenduan (MM) ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kab. Sumenep, beberapa hari kemarin.
Sebelumnya Kepala Desa Kertasada atas dugaan yang sama telah mendekam di jeruji besi, Kejaksaan Negeri Sumenep di minta untuk lebih tegas lagi awasi dugaan tersangka lainnya, sebab tidak menutupkemungkinan akan banyak kepala Desa yang lain terperangkap dalam pungutan liar (pungli) tersebut
Ketua Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) kab. Sumenep, Zaifiddin mengatakan, dirinya sangat meng apresiasi kinerja kejaksaan negeri sumenep, karena telah terbukti memproses berbagai persoalan korupsi dan pungutan liar (pungli) di Kab. Sumenep. (26/09)
keseriusan ini terlihat dengan banyaknya kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri sumenep dalam memberantas tindak pidana korupsi perlu diajungkan jempol, sebab kejaksaan tidak tebang pilih dalam menegakkan supre masi hukum