seperti santer diberitakan di berbagai media cetak dan online terkait Pungli prona dilakukan sejumlah kades yang ada. Prona ini sangat rentan dan menjadi topik menarik bagi kejaksaan, hal ini banyak kepala Desa mendekam di sel penjara karena diduga kuat melakukan pungli yang bisa merugikan negara.
Di katakan zai, Setelah dua kepala Desa ditetapkan sebagai tersangka melakukan pungutan liar (Pungli) Kejaksaan Negeri harus mengkaji kembali beberapa Desa yang ada di Kab. Sumenep termasuk Desa Aeng panas
untuk diketahui, Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) ini adalah program pemerintah yang di subsidi oleh pemerintah pusat bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk masyarakat yang kurang mampu.(sal)