Bangunan Jalan Raya Darmo 30 Bukan Cagar Budaya, Ini Penjelasan TACB Surabaya

Bangunan Jalan Raya Darmo 30 Bukan Cagar Budaya, Ini Penjelasan TACB Surabaya
Ramai pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pembongkaran bangunan yang disebut sebagai Cagar Budaya di Jalan Raya Darmo No. 30 Surabaya akhirnya dijawab langsung oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya.

SURABAYA – Ramai pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pembongkaran bangunan yang disebut sebagai Cagar Budaya di Jalan Raya Darmo No. 30 Surabaya akhirnya dijawab langsung oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya.

Ketua TACB Kota Surabaya, Retno Hastijanti, menegaskan bahwa bangunan tersebut sama sekali bukan merupakan Cagar Budaya. Apalagi, menurutnya, status bangunan tersebut tidak termasuk dalam kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

“Bangunan yang di Jalan Raya Darmo No 30 Surabaya itu bukan bangunan Cagar Budaya, bahkan juga bukan ODCG atau Objek Diduga Cagar Budaya,” kata Hasti dalam konferensi pers di Kantor Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Rabu (4/6/2025).

Hasti menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki TACB Surabaya, bangunan tersebut telah menyetujui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk perubahan bentuk pada tahun 1989. Sementara itu, Surat Keputusan (SK) Wali Kota menetapkan lokasi kawasan Darmo sebagai kawasan Cagar Budaya baru terbit pada tahun 1998.

“Bangunan tersebut telah mengajukan IMB di tahun 1989 untuk perubahan bangunannya. Sehingga pada tahun 1998, dimana SK situs kawasan Darmo terbit, bangunan itu bentuknya sudah seperti itu, bahkan masuk daftar (Cagar Budaya) saja tidak. Jadi kita sudah memvalidasi bahwa bangunan itu bukan cagar budaya,” ujarnya.

Ia menuturkan, bahwa kawasan Darmo ditetapkan sebagai situs Cagar Budaya karena nilai historis dan perencanaannya yang rapi sejak awal. Penetapan itu mengacu pada SK Wali Kota Surabaya tahun 1998 yang menyebut kawasan perumahan Darmo sebagai real estate pertama di Jawa Timur yang memiliki tata arsitektur yang baik.

Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terdapat lima jenis kategori cagar budaya, yakni benda atau objek, struktur, bangunan, situs, dan kawasan. Menurut Hasti, penetapan status tersebut, tidak selalu diawali dari penemuan bangunan, bisa juga ditetapkan situsnya terlebih dahulu. “Demikian juga yang terjadi di kawasan Cagar Budaya situs Darmo. Jadi pada saat ditetapkan, belum banyak yang ditemukan, apakah ada bangunan cagar budaya atau tidak, tapi kemudian setelah kita meneliti, kurang lebih ada 10 bangunan di kawasan Darmo yang merupakan Cagar Budaya,” kata dia.

Adapun 10 bangunan Cagar Budaya yang telah ditetapkan di kawasan Jalan Raya Darmo antara lain, Apotek Kimia Farma ( Jalan Raya Darmo No 2-4), PT Bank CIMB Niaga ( Jalan Raya Darmo No 26 ), Gedung Wismilak ( Jalan Raya Darmo No 36-38 ), Graha Wismilak ( Jalan Raya Darmo No 36-38 ) rumah tinggal ( Jalan Raya Darmo No 42-44 ), SMP-SMA Santa Maria ( Jalan Raya Darmo No 49 ), Bank Bangkok / Bank Permata ( Jalan Raya Darmo No 73 ), Rumah Sakit Darmo ( Jalan Raya Darmo No 90 ), Rumah Dinas Panglima Kodam V/Brawijaya ( Jalan Raya Darmo No 100 ) dan Bangunan eks Museum Mpu Tantular / Perpustakaan Bank Indonesia ( Jalan Taman Mayangkara/Darmo No 6 ).

Editor: Wetly