Penjualan Aset KUD Makmur Lembeyan Diduga Harga Jual Dinilai Terlalu Murah

Penjualan Aset KUD Makmur Lembeyan Diduga Harga Jual Dinilai Terlalu Murah

 MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Penjualan aset milik Koperasi Unit Desa (KUD) Makmur  Kecamatan Lembeyan di empat desa menuai sorotan tajam. Pasalnya, aset tersebut dijual hanya persetujuan  perwakilan anggota. Harusnya melalui Rapat Anggota seperti yang diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

Diketahui ada empat aset KUD Makmur berupa tanah dan bangunan yang dijual. Lokasinya ada di Desa Krowe, Desa Kediren, Desa Dukuh dan Desa Kedungpanji.Seperti di di desa Krowe tanah dan bangunan gudang hanya senilai tanahnya 144 juta dan gudang 25 juta. Di Kedungpanji bangunan gudang hanya di jual 16,250 juta saja, Demikian juga di Kediren dan Desa Dukuh.

Penjualan ini juga menjadi perbincangan lantaran harga jual yang dinilai sangat murah dibandingkan harga pasar. Bendahara KUD, Icuk, menyatakan bahwa transaksi tersebut telah sesuai dengan ketentuan AD/ART koperasi. “Kami telah menempuh proses yang kami nilai sah, dan tujuannya adalah untuk menyehatkan keuangan koperasi,” ujar Icuk.

Ketua KUD Makmur Kariman, menyampaikan  alasan berbeda. Ia menyatakan  penjualan dilakukan untuk mencicil utang koperasi. Dan sebagai suntikan modal agar koperasi tetap berjalan, termasuk dalam kegiatan simpan pinjam yang selama ini menggunakan jaminan dari anggota.

Penulis: Rudi Ardy