Penjualan Aset KUD Makmur Lembeyan Diduga Harga Jual Dinilai Terlalu Murah

Penjualan Aset KUD Makmur Lembeyan Diduga Harga Jual Dinilai Terlalu Murah

Ironisnya, pernyataan antara bendahara, ketua, dan pengawas tampak tidak sejalan. Icuk menyebut bahwa harga tanah sejak tahun 1998 sudah mengalami kenaikan signifikan, namun dalam keterangannya pada tahun 2021, pihak pengawas justru menyatakan bahwa aset dijual dengan harga rendah karena nilai tanah saat itu dianggap masih rendah.

Perbedaan penjelasan tersebut muncul dugaan  kejanggalan dan kecurigaan atas penjualan aset KUD Makmur. Publik mempertanyakan  transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset koperasi.

Terlebih, sejarah mencatat bahwa pada tahun 1983 KUD Makmur Lembeyan pernah menerima kucuran dana berupa tanah dan gedung sebagai bagian dari program tanggung renteng. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa koperasi yang memiliki aset sejak lama dan menjalankan usaha simpan pinjam, justru mengalami kerugian hingga harus menjual aset?

Jika benar proses penjualan tidak melalui Rapat Anggota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan UMKM  maka tindakan ini patut diduga sebagai pelanggaran hukum dan perlu mendapat perhatian serius dari Dinas Koperasi maupun aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan ketat terhadap badan usaha koperasi agar tetap menjunjung asas transparansi, partisipasi anggota, dan kepatuhan terhadap AD/ART. (*)

Penulis: Rudi Ardy