MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Selama ini truk Odol (over dimensi over loading) banyak menjadi sorotan. Selain melanggar aturan juga dikeluhkan aktifitasnya dijalan. Selain merusak jalan karena kelebihan muatan ( tonase) juga akibat yang ditimbulkan bagi masyarakat seperti debu yang ditimbulkan, juga faktor keamanan bagi pengendara di jalan yang di lalui.
Seperti kasus truk Over Dimension Over Loading (ODOL) sebuah truk bermuatan urug dari galian C terguling di area tambang Kecamatan Karas. Kejadian ini tidak hanya mengganggu aktivitas lalu lintas, tetapi juga lemahnya pengawasan terhadap kendaraan ODOL yang masih bebas berkeliaran di jalanan.
Padahal sesuai berita acara kesepakatan hasil rapat koordinasi Pengusaha tambang dan pengusaha hasil tambang di Kabupaten Magetan nomor : 500.11.5.4. / BA /403/ 112/2022 pada Mei 2022 di pendopo Surya Graha dipimpin Bupati Magetan dan Kapolres Magetan yang diikuti dari Dinas Perhubungan, Ketua Asosiasi Pertambangan Republik Indonesia (APRI) Magetan,Pengusaha stone craser, Perwakilan pengemudi wilayah utara dan selatan.
Dari hasil kesepakatan diantaranya pada poin B nomor 4 dan 5 disebutkan pada poin ( 4 ) Tidak menerima ( menolak) kendaraan ODOL yang melakukan pengiriman / pengambilan ke lokasi perusahaan.Sedang pada poin ( 5 ) disebutkan kendaraan dari luar Magetan untuk mengikuti kesepakatan ini, dan diawasi bersama pihak yang bersepakat.
Truk yang terguling diduga seperti truk ODOL yang membawa muatan hasil galian. Kalau dilihat berarti oknum pengusaha tambang dan APRI kurang dalam pengawasan termasuk dari Dishub dan kepolisian.