KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Sumadi (59), warga Kelurahan Ngayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, kini memasuki babak baru yang mengejutkan.
Peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada 17 Oktober 2024 kini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kediri.
Namun, anehnya, Sumadi yang mengaku sebagai korban justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kediri Kota dengan jeratan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Sumadi mengungkapkan keterkejutannya saat menerima surat panggilan dari penyidik Polres Kediri Kota pada 2 Februari 2025. Tak berselang lama, pada 6 Maret 2025, dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan pada 12 Maret 2025 mendatang, ia dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
“Saya benar-benar kaget dan tidak habis pikir. Saya yang jadi korban pengeroyokan, tapi justru dijadikan tersangka. Padahal yang menganiaya saya saat ini sedang menjalani sidang di pengadilan,” ujar Sumadi dengan nada heran, Senin 10 Maret 2025.
Kronologi Kejadian
Sumadi menjelaskan bahwa kejadian bermula pada 17 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, ia sedang berada di lahan miliknya yang terletak di RT 01, RW 04, Kelurahan Ngayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Ia memasang sebuah banner bertuliskan larangan menempati lahan miliknya.