Kediri  

KPU Kota Kediri Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024: Fokus pada Perencanaan Anggaran dan Masukan Stakeholder

KPU Kota Kediri Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024: Fokus pada Perencanaan Anggaran dan Masukan Stakeholder
Mantan Komisioner KPU Kota Kediri, Moch Wahyudi bertindak sebagai moderator dalam kegiatan FGD KPU (Foto: Moch Abi Madyan)

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Acara ini menjadi ajang diskusi bagi berbagai pihak guna menyampaikan masukan terkait pelaksanaan pemilu serta penyusunan laporan evaluasi yang lebih komprehensif.

Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Roihatul Jannah, menjelaskan bahwa FGD kali ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan evaluasi yang telah dilakukan sebelumnya.

“Kegiatan ini fokus pada penyusunan laporan evaluasi, khususnya terkait perencanaan anggaran Pilkada, yang mencakup seluruh tahapan sejak awal, mulai dari pendaftaran hingga proses pencalonan,” ujarnya, Rabu 19 Februari 2025.

Menurut perempuan yang akrab disapa Icha menjelaskan, bahwa masukan dari berbagai pihak, termasuk kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya, telah menjadi bagian dari evaluasi ini.

“Setiap divisi di KPU memiliki laporan evaluasinya masing-masing. Kami mengakomodasi kritik, saran, dan rekomendasi dari berbagai pihak untuk memastikan laporan yang lebih akurat dan dapat dijadikan dasar dalam perbaikan sistem pada Pemilu kedepanya,” jelasnya.

Salah satu poin penting yang dibahas dalam FGD ini adalah perbedaan Kota Kediri dengan daerah lain dalam pelaksanaan pemilu. Masih kata Icha, selama pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Kediri, tidak ada kasus yang sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau perkara pidana terkait kepemiluan.

“Ini menjadi salah satu indikator bahwa proses pemilu di Kota Kediri berjalan dengan baik dan kondusif,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam penyusunan laporan evaluasi, KPU Kota Kediri tidak melibatkan pihak eksternal dalam pengisian dokumen evaluasi. Terlebih hasil FGD harus segera di unggah ke link yang telah disediakan oleh KPU RI sebelum tanggal 20 Februari 2025.

“Kami tetap membuka ruang bagi masukan dari berbagai stakeholder dalam FGD, tetapi proses penyusunan laporan ini dilakukan oleh internal KPU dengan mengacu pada data dan temuan selama tahapan pemilu berlangsung,” jelasnya.

Penulis: Moch Abi Madyan