KEDIRI – Dalam mewujudkan pelayanan prima dan maksimal dilapangan, Bhabinkantibmas di jajaran Polres Kediri Kota, Rabu (15/8/2018), dibekali tentang pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam peraturan Kapolri nomor 3 tahun 2015 tentang Polmas.
Dijelaskan Kasat Binmas Polres Kediri Kota, AKP Kus Sumardi, sebagai fungsi Polmas, Bhabinkantibmas wajib memiliki keterampilan sebagai basis deteksi dan sebagai basis solusi.
” Harus menjalankan fungsi Polmas, ini yang kita tekankan terhadap masing-masing Bhabinkamtibmas yang bertugas di tiap Keluarahan yang tersebar di wilayah hukum Polres Kediri Kota” kata AKP Kus Sumardi, usai memberikan pembekalan terhadap Bhabinkabtimas.
Menurutnya, Bhabinkamtibmas juga dituntut harus mampu membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Kamtibmas.