TOUNA (Wartatransparansi.com) – Seorang pria paruh baya berinisial HP (50 tahun) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Touna, usai melakukan pencabulan terhadap anak remaja (14 tahun), di Desa Kasiala, Kecamatan Ulubongka, Tojo Una Una, Kamis (18/7/2024) pukul 14.30 WITA.
Pria berkumis tipis ini ditangkap tanpa perlawanan di sebuah gubuk di kebun miliknya saat bersama istri dan anak-anaknya di Desa Kasiala, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una Una, yang berada di pedalaman Kecamatan Ulubongka.
Untuk menuju tempat itu, kata Kapolsek Ulubongka AKP Agus Habibie, perlu perjalanan menggunakan perahu, kemudian menyusuri sungai Bongka dan dilanjutkan dengan berjalan kaki melewati perbukitan dengan medan yang sulit.
“Namun hal tersebut tidak menjadi kendala dan alasan bagi kami untuk mencari keberadaan pelaku yang melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya sendiri,“ kata Kapolsek Ulubongka AKP Agus Habibie mewakili Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagao dalam rilisnya, Jumat (19/7/2024)
Alhasil, kata AKP Agus Habibie, pelaku berkulit sawo matang itu ditangkap. “Sebelumnya kami mendapat laporan dari keluarga korban tentang kejadian pelecehan tersebut, setelah itu kami berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Touna untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Agus Habibie yang saat penangkapan itu bersama Bhabinkamtibmas dan Linmas setempat.
Habibie juga menambahkan, setelah pelaku ditangkap, diberikan imbauan kepada istri dan keluarganya untuk tetap tenang dan menerima penangkapan yang dilakukan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.
“Kami juga tidak lupa berpesan kepada para petugas pelayanan masyarakat dan warga sekitar Desa Kasiala untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” kata Kapolsek.
Dia juga menyampaikan, “Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Touna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas AKP Habibie dengan wajah tersenyum meski lelah. (*)