Blitar  

KH. Arif Fuadi Masih Sah Sebagai Ketua Tanfidziah Terpilih

KH. Arif Fuadi Masih Sah Sebagai Ketua Tanfidziah Terpilih
Mujianto

Oleh Mujianto – Alumni IPNU Kabupaten Blitar periode 2000-2003

Perhelatan Konfercab NU XVIII Kabupaten Blitar, yang digelar tgl. 18-19 Februari 2023, resmi (formal) dan legal, karena sesuai AD/ART dan Perkum NU, diselenggarakan oleh Panitia yang dibentuk oleh PCNU Kabupaten Blitar, dibuka oleh Rois Aam PBNU, dan secara teknis dipandu utusan PWNU Jawa Timur.

Hasil dari Konfercab NU XVIII Kabupaten Blitar, terpilihnya KH. Ardani Ahmad dan Drs.KH. Arif Fuadi, MH, masing-masing sebagai Rois Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah yang sah.

Adapun berdasarkan Surat PBNU nomor 1677/PB.03/A.I.03.44/99/03/2024 tertanggal 22 Maret 2024, perihal Pemilihan Ulang Ketua PCNU Kabupaten Blitar, hasil Konfercab XVIII NU Kabupaten Blitar dibatalkan, dg alasan a-l :

  1. Bahwa sampai dg. diterbitkannya surat ini, Ketua Terpilih (H. Arif Fuadi) tidak dapat menunjukkan bukti pemenuhan syarat menjadi Ketua Tanfidziyah sebagaimana ketentuan :
    a. Pasal 39 ayat (4) Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, dan
    b. Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Pekumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 3 Tahun 2022 tentang Syarat Menjadi Pengurus.
  2. Bahwa sesuai ketentuan pasal 15 ayat (3) Anggaran Dasar dan pasal 27 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, jabatan A’wan bukan merupakan bagian dari Pengurus Syuriyah Harian.
  3. Bahwa terdapat kesalahan penafsiran dan ketidakcermatan Pimpinan Sidang (Utusan PWNU Jawa Timur) dalam memahami ketentuan sebagaimana dimaksud butir 2 di atas, yang mengakibatkan kesalahan penetapan calon Ketua dalam Sidang Pleno Pemilihan Ketua PCNU Kabupaten Blitar.