Sepanjang 2025, Pemkot Surabaya Terima 18 PSU Perumahan

Sepanjang 2025, Pemkot Surabaya Terima 18 PSU Perumahan
Sepanjang tahun 2025, sebanyak 18 prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan telah diserahkan ke Pemkot Surabaya.

“Paling banyak di wilayah timur sebanyak 10 perumahan, di barat dan selatan ada masing-masing empat,” jelasnya.

Iman mengungkapkan, penyerahan PSU tersebut tidak berjalan mulus, karena ada sejumlah kendala yang dihadapi pemkot. Di antaranya, mulai dari status alas hak yang belum atas nama pengembang, pajak bumi dan bangunan (PBB) yang belum dilunasi, hingga kondisi PSU yang belum terbangun sesuai siteplan (rencana).

Tidak hanya itu kendala yang dihadapi, dalam prosesnya ditemukan kasus pemanfaatan PSU yang tidak sesuai peruntukan hingga pegembang yang tidak diketahui keberadaannya.

“Masih banyak kendala administratif dan teknis,” ungkapnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, ia menambahkan, pemkot terus melakukan upaya monitoring dan pendataan terhadap pengembang yang belum menyerahkan PSU. Selain itu, koordinasi lintas instansi juga diperkuat, mulai dari Kantor Pertanahan, Kementerian Hukum dan HAM, hingga aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan dan kepolisian. (*)

Editor: Wetly