“Iya, salah satu bengkok hak anak saya yang lolos jadi perangkat (Tahun 2023-red) atas nama Muhammad Noval, ” urai Mahfud.
Uang Rp168 juta itu, kata Mahfud, diserahkan langsung kepada Sutrisno, Kepala Desa Mangunrejo yang saat itu menjabat Bendahara PKD Kabupaten Kediri.
“Saya menyerahkan uang ke Pak Sutrisno bersama 3 Kades dari Kecamatan Pagu. Kami berempat,” terangnya.
Ditanya apakah ada pungutan lain di luar Rp42 juta per formasi, ia menjawab tidak ada. Namun rencana menggarap bengkok perangkat lain urung dilakukan setelah pemeriksaan oleh Polda Jawa Timur.
“Kecuali bengkoknya Noval anak saya, itu yang saya garap,” ucap lirih sambil menunduk.
Mahfud juga mengaku mengetahui tarif Rp42 juta per formasi dalam pertemuan di RM Pringgodani. “Saat hadir pertemuan di Pringgodani saya juga bersama Pak Jarkasi Kades Kambingan Pagu,” sambungnya.
Sidang ini menjadi serpihan lain dari mosaik seleksi serentak 2023 yang melibatkan 163 desa dan 321 formasi. Jaksa menduga para terdakwa merekayasa hasil seleksi dan menerima total Rp13,165 miliar. Majelis hakim memerintahkan pendalaman aliran dana ke pihak di luar struktur desa dan PKD.
Di ruang sidang, angka-angka itu dibacakan datar. Di luar ruang sidang, publik barangkali membaca dengan nada berbeda: ketika kursi pelayanan publik punya harga, yang paling murah justru kepercayaan.(*)





