Kepala Desa Semen Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri Akui Setor Rp168 Juta dalam Kasus Perangkat Desa

Dalam Sidang Tipikor Surabaya, skema Rp42 Juta per Formasi Terbuka: Bengkok Jadi Jaminan, Bendahara PKD Disebut Terima Setoran, dan Anak Sendiri Ikut Lolos.

Kepala Desa Semen Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri Akui Setor Rp168 Juta dalam Kasus Perangkat Desa
Kepala Desa Semen Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, Mahfud, memegang kacamata dengan tangan kiri usai memberikan kesaksian dalam sidang dugaan suap pengisian perangkat desa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 24 Februari 2026. (Foto: Moch Abi Madyan).

“Iya, salah satu bengkok hak anak saya yang lolos jadi perangkat (Tahun 2023-red) atas nama Muhammad Noval, ” urai Mahfud.

Uang Rp168 juta itu, kata Mahfud, diserahkan langsung kepada Sutrisno, Kepala Desa Mangunrejo yang saat itu menjabat Bendahara PKD Kabupaten Kediri.

“Saya menyerahkan uang ke Pak Sutrisno bersama 3 Kades dari Kecamatan Pagu. Kami berempat,” terangnya.

Ditanya apakah ada pungutan lain di luar Rp42 juta per formasi, ia menjawab tidak ada. Namun rencana menggarap bengkok perangkat lain urung dilakukan setelah pemeriksaan oleh Polda Jawa Timur.

“Kecuali bengkoknya Noval anak saya, itu yang saya garap,” ucap lirih sambil menunduk.

Mahfud juga mengaku mengetahui tarif Rp42 juta per formasi dalam pertemuan di RM Pringgodani. “Saat hadir pertemuan di Pringgodani saya juga bersama Pak Jarkasi Kades Kambingan Pagu,” sambungnya.

Sidang ini menjadi serpihan lain dari mosaik seleksi serentak 2023 yang melibatkan 163 desa dan 321 formasi. Jaksa menduga para terdakwa merekayasa hasil seleksi dan menerima total Rp13,165 miliar. Majelis hakim memerintahkan pendalaman aliran dana ke pihak di luar struktur desa dan PKD.

Di ruang sidang, angka-angka itu dibacakan datar. Di luar ruang sidang, publik barangkali membaca dengan nada berbeda: ketika kursi pelayanan publik punya harga, yang paling murah justru kepercayaan.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan