Menurut Samsul, penggunaan sound system kerap memicu masalah karena aktivitas sahur sering dimulai lebih awal dari waktu yang semestinya. Kondisi ini dinilai mengganggu warga yang tidak terlibat langsung dalam kegiatan tersebut.
Untuk mencegah pelanggaran, jajaran Polsek telah menyebarkan surat edaran langsung kepada para pemilik sound system di wilayah kota maupun kabupaten. Polisi berharap para pemilik tidak lagi menyewakan perangkat audio besar untuk keperluan ronda sahur.
Kebijakan ini mencerminkan upaya negara mengelola tradisi keagamaan agar tetap berjalan seiring dengan prinsip ketertiban umum. Di tengah semangat Ramadan, aparat mengajak masyarakat menghidupkan sahur dengan cara yang lebih sederhana, berakar pada kearifan lokal, dan saling menghormati ruang hidup bersama. (*)





