Satpol PP Surabaya Tertibkan 18 Tiang Kabel FO Liar di Jalan Panjang Jiwo

Satpol PP Surabaya Tertibkan 18 Tiang Kabel FO Liar di Jalan Panjang Jiwo
Satpol PP kembali menertibkan kabel utilitas fiber optik (FO) liar milik sejumlah penyedia layanan internet yang tidak berizin.

“Kami turut merapikan kabel yang tidak tertata agar lebih rapi dan tidak merusak keindahan kota,” imbuhnya.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP berhasil menertibkan sebanyak 18 tiang kabel FO yang tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Pemkot Surabaya.

“Total hari ini ada 18 tiang yang kami tertibkan karena tidak memiliki izin, tidak terdaftar, serta tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemkot. Seluruh barang hasil penertiban kami amankan di gudang Satpol PP,” katanya.

Zaini juga mengimbau seluruh penyedia jaringan fiber optik untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keindahan Kota Surabaya.

“Kami memahami layanan telekomunikasi sangat penting bagi masyarakat. Namun, kerapian dan estetika kota juga harus dijaga. Terutama masalah perizinan. Karena itu, kami berharap para provider dapat bekerja sama menjaga ketertiban dan keindahan Surabaya,” Ujarnya.

Sebelumnya, penertiban serupa telah dilakukan di Jalan Dharmawangsa dan Jalan Kertajaya, Sabtu (7/2/2026). (*)

Editor: Wetly