Pemkot Surabaya Terbitkan SE Kewaspadaan Virus Nipah

Pemkot Surabaya Terbitkan SE Kewaspadaan Virus Nipah
Pemkot Surabaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1/3316/436.7.2/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah.

SURABAYA, WartaTransparansi.com – Pemkot Surabaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1/3316/436.7.2/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipatif untuk meningkatkan kewaspadaan dini serta upaya pencegahan bersama terhadap potensi masuknya penyakit menular tersebut ke wilayah Kota Surabaya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, mengatakan bahwa penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/C/445/2026 tertanggal 30 Januari 2026. Menurutnya, meskipun hingga saat ini belum terdapat laporan kasus konfirmasi Penyakit Virus Nipah pada manusia di Indonesia, seluruh pihak tetap diminta untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan, sampai saat ini belum ada laporan kasus Virus Nipah pada manusia di Indonesia. Namun kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan, mengingat kedekatan geografis dan tingginya mobilitas penduduk dengan negara-negara yang pernah melaporkan kejadian penyakit tersebut,” ujar Lilik, Selasa (10/2/2026).

Ia menambahkan, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa virus Nipah pernah ditemukan pada kelelawar buah di Indonesia. Kondisi ini dinilai berpotensi menjadi sumber penularan apabila tidak diantisipasi dengan langkah pencegahan yang tepat oleh masyarakat.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa Penyakit Virus Nipah merupakan penyakit menular yang dapat berpindah dari hewan ke manusia. Penyakit ini disebabkan oleh virus Nipah yang secara alami terdapat pada kelelawar buah. Penularan dapat terjadi melalui kontak langsung dengan hewan yang terinfeksi, hewan perantara, maupun melalui makanan dan minuman yang terkontaminasi.

Lilik menyebutkan, gejala yang dapat timbul akibat infeksi Virus Nipah cukup beragam, mulai dari demam, sakit kepala, nyeri otot, lemas, batuk, pilek, sakit tenggorokan, mual, muntah, diare, nyeri perut, hingga gangguan pernapasan atau penurunan kesadaran pada kondisi yang lebih berat. Gejala tersebut dapat muncul beberapa hari hingga beberapa minggu setelah seseorang terpapar virus.

“Gejala awal sering kali mirip flu biasa, sehingga masyarakat tidak boleh menganggap remeh. Apalagi jika memiliki riwayat kontak dengan hewan atau perjalanan ke wilayah yang pernah melaporkan kasus Virus Nipah,” katanya.

Dalam edaran tersebut, Pemkot Surabaya juga memaparkan sejumlah kondisi yang dapat meningkatkan risiko penularan, antara lain mengonsumsi nira atau air aren mentah yang langsung diambil dari pohon, kontak dengan air liur atau urin hewan yang terkontaminasi, mengonsumsi buah yang telah tergigit kelelawar, melakukan aktivitas berburu kelelawar, hingga beraktivitas di sekitar pasar hewan liar atau perkebunan buah.

Editor: Wetly